google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, Demokrasi Lebih Berdaulat?

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru lewat Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, membawa arah baru bagi wajah demokrasi Indonesia. Bukan sekadar mengubah kalender politik, keputusan itu menyentuh inti tata kelola pemilu yang menyangkut kepastian hukum dan kepentingan rakyat.

Sejak 2019, bangsa ini mengenal “pemilu lima kotak” yang digelar serentak: Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Alih-alih menjadi pesta rakyat yang meriah, penyatuan itu menimbulkan banyak masalah. Penyelenggara banyak yang tumbang karena kelelahan, pemilih kebingungan, sementara isu lokal tenggelam dalam hiruk-pikuk perebutan kursi nasional.

Dengan putusan MK, skema itu akan berubah. Mulai Pemilu 2029, pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dipisahkan dari pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). Namun MK tidak menentukan jeda waktunya secara tegas. Penentuan interval itu kini menjadi pekerjaan besar DPR dan pemerintah melalui revisi undang-undang.

Tabrakan Dua Undang-Undang

Saat ini, sistem hukum pemilu berada di persimpangan. UU No. 7/2017 tentang Pemilu masih menyatukan DPRD ke dalam pemilu nasional. Sementara UU No. 10/2016 tentang Pilkada hanya mengatur pemilihan kepala daerah. Putusan MK otomatis membuat dua aturan ini bertabrakan.

Jika tidak segera direvisi, situasi bisa berujung ambigu. DPRD tetap masuk pemilu nasional karena bunyi UU, padahal MK memerintahkan agar dipisah ke pemilu daerah. Kondisi ini ibarat dua kereta melaju di rel yang sama namun dengan arah bertolak belakang dan yang akan menjadi korban kebingungan adalah rakyat sendiri.

Usulan Jeda Dua Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberi sinyal jeda ideal sekitar dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Alasannya jelas: penyelenggaraan pilkada butuh persiapan panjang, mulai dari data pemilih, perekrutan petugas, hingga distribusi logistik. Tanpa jeda yang cukup, tahapan bisa saling bertumpuk dan berujung pada kekacauan teknis.

Dari sisi rakyat, jeda ini memberi ruang bernapas. Pemilu nasional dapat difokuskan pada arah besar bangsa: siapa presiden yang pantas memimpin dan partai mana yang dipercaya di Senayan. Dua tahun kemudian, rakyat kembali menilai kepemimpinan lokal gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota DPRD yang mengurus langsung layanan publik, jalan, sekolah, hingga rumah sakit.

Pekerjaan Rumah Besar Pasca Putusan MK

Setidaknya ada tiga pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan:

  1. Revisi dua undang-undang sekaligus. UU Pemilu dan UU Pilkada perlu harmonisasi agar aturan tidak saling tumpang tindih. DPRD harus ditempatkan dalam pemilu daerah, sementara pemilu nasional cukup Presiden, DPR, dan DPD.
  2. Menetapkan interval yang rasional. Jeda dua sampai dua setengah tahun dinilai paling masuk akal. Selain memberi ruang teknis bagi penyelenggara, rakyat juga tidak kehilangan momentum politik. Aturan soal masa jabatan transisi harus tegas: apakah diperpanjang, dipotong, atau diganti penjabat sementara.
  3. Membereskan masalah klasik pemilu. Biaya politik yang mahal, mahar partai, hingga praktik politik uang kerap mewarnai pemilu. Pemisahan jadwal tidak boleh hanya menambah dua kali beban biaya. Revisi UU harus sekaligus menghadirkan aturan pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, dan penegakan hukum terhadap politik uang.

Demokrasi untuk Rakyat, Bukan Elite

Selama ini rakyat sering melihat perubahan aturan pemilu hanya sebagai permainan elite politik. Padahal, dampaknya sangat nyata. Dengan jadwal yang lebih manusiawi, rakyat akan lebih mudah memahami isu dan program kandidat. Mereka tidak lagi terbebani lima surat suara dalam sekali pencoblosan.

Kepala daerah pun bisa lebih fokus bekerja, tidak disibukkan kampanye bersamaan dengan pemilu nasional. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan tanpa terganggu hiruk-pikuk politik.

Hukum yang baik adalah hukum yang sederhana, jernih, dan berpihak kepada rakyat. Putusan MK telah memberi arah. Namun tanpa revisi undang-undang yang jelas, rakyat justru akan menuai kebingungan.

Pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan sekadar soal teknis atau efisiensi, melainkan soal keadilan demokrasi. Dengan jadwal yang tepat, aturan yang tegas, dan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat, pemilu bisa kembali menjadi pesta demokrasi sejati, bukan sekadar ajang perebutan kekuasaan.

Penulis: Roy Marsen

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *