Jakarta, iKoneksi.com – Buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akhirnya ditangkap di Singapura. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan Polri yang membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski Tannos belum masuk dalam daftar red notice.
“Yang bersangkutan belum masuk daftar red notice. Dia ditangkap atas permintaan Polri dalam rangka membantu KPK,” ungkap Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam (26/1/2025).
Polri Minta Bantuan Singapura untuk Penangkapan
Krishna menjelaskan pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat provisional arrest (penangkapan sementara) kepada otoritas Singapura setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Paulus Tannos di negara tersebut. Hasilnya, pada 17 Januari 2025, Polri menerima kabar dari Jaksa Agung (Attorney General) Singapura Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Tak lama setelah itu, pada 21 Januari 2025, pemerintah Indonesia menggelar rapat gabungan lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan langkah berikutnya.
“Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) sebagai penanggung jawab, didukung oleh KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri,” jelas Krishna.
Meski demikian, ia tidak merinci lebih jauh mengenai proses ekstradisi dan meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada KPK dan Kemenkumham.
KPK Siapkan Ekstradisi untuk Segera Bawa Tannos ke Indonesia
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah institusi terkait untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos ke Indonesia.
“KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham untuk melengkapi persyaratan ekstradisi, agar yang bersangkutan bisa segera dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.
Paulus Tannos dan Skandal Korupsi KTP Elektronik
Paulus Tannos merupakan salah satu dari empat tersangka baru yang diumumkan KPK pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Tiga tersangka lainnya adalah:
- Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI),
- Miryam S. Haryani (anggota DPR RI periode 2014–2019), dan
- Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi penerapan KTP elektronik).
KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Namun, sebelum bisa ditangkap, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti nama dan menggunakan paspor dari negara lain. Ia akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
“Penangkapan ini menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tukas Fitroh. (04/iKoneksi.com)
Komentar