google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sengketa 4 Pulau: Gubernur Aceh Tantang Kepmendagri

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Polemik pemindahan empat pulau di perairan Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kian memanas. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, angkat bicara secara tegas dan menyatakan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil merupakan bagian sah dari Provinsi Aceh. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Manaf di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (12/6/2025), sebagai respons terhadap keputusan pemerintah pusat yang menetapkan keempat pulau itu sebagai milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Gubernur Aceh Tegas: Kami Punya Bukti Kuat

Dalam pernyataannya, Gubernur Manaf menolak mentah-mentah klaim pemindahan administrasi keempat pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa Aceh memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi sejarah maupun data administrasi.

“Empat pulau itu adalah kewenangan Aceh. Kami punya alasan kuat, bukti kuat, dan data kuat. Dari dulu kala, itu memang milik Aceh,” katanya lugas.

Manaf juga menyebut dari aspek sosial dan geografis, pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan wilayah Aceh ketimbang Sumatera Utara. Ia merujuk pada sejarah panjang keterikatan masyarakat pesisir Aceh dengan keempat pulau itu, serta kondisi iklim yang identik dengan wilayah Aceh.

“Itu memang hak Aceh. Dari segi sejarah, perbatasan iklim, dan aspek sosial, tidak ada yang meragukan bahwa itu bagian dari Aceh,” tegasnya.

Pemerintah Pusat Punya Dasar Hukum: Kepmendagri 2025

Pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Kepmendagri ini dikeluarkan pada 25 April 2025 dan menjadi dasar hukum yang meresmikan pengalihan wilayah.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan penetapan ini bukanlah keputusan sepihak. Prosesnya berlangsung lama dan melibatkan banyak instansi pusat serta pemda terkait.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, bahkan sejak sebelum saya menjabat sebagai Mendagri. Banyak pihak yang dilibatkan, termasuk delapan instansi pusat,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Beberapa institusi yang ikut terlibat di antaranya adalah Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL untuk kajian laut, serta Topografi TNI AD untuk batas wilayah darat.

Batas Darat Disepakati, Batas Laut Masih Abu-abu

Tito menjelaskan batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati oleh empat pemerintah daerah yang terlibat. Namun, batas laut masih belum menemui titik temu hingga kini. Karena tak ada konsensus, pemerintah pusat akhirnya mengambil keputusan atas dasar kewenangan nasional.

“Karena tidak terjadi kesepakatan di wilayah laut, maka sesuai aturan, penentuan diserahkan kepada pemerintah pusat,” jelas Tito.

Berdasarkan hasil pembahasan tingkat pusat, keempat pulau itu dinyatakan masuk wilayah administrasi Sumatera Utara karena posisinya dinilai lebih dekat ke Tapanuli Tengah berdasarkan tarikan garis batas dari wilayah darat yang sudah disepakati.

“Dari letak geografis dan garis batas darat yang sudah disetujui oleh empat pemda, posisi empat pulau itu jatuh ke Sumut,” terang Tito.

Kepentingan Strategis dan Ekonomi di Balik Sengketa?

Sengketa ini tak hanya soal batas wilayah. Keempat pulau tersebut diketahui berada dekat dengan wilayah eksplorasi migas Blok OSWA, yang belakangan menjadi incaran banyak pihak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan ekonomi yang membayangi keputusan administratif ini.

Bobby Nasution, tokoh muda Sumatera Utara, sebelumnya sempat mengusulkan agar pengelolaan wilayah migas dan pulau-pulau tersebut dilakukan secara bersama-sama antara Aceh dan Sumut. Namun gagasan ini belum mendapat respons resmi dari dua belah pihak.

Potensi Konflik Panjang Jika Tak Segera Diselesaikan

Pernyataan tegas Gubernur Aceh yang menolak keputusan pusat bisa menjadi awal dari konflik administratif yang lebih serius jika tak segera difasilitasi dengan mediasi yang adil. Masyarakat Aceh, yang selama ini merasa memiliki ikatan kultural dan geografis dengan keempat pulau tersebut, tentu tidak akan tinggal diam.

Pakar hukum tata negara memperingatkan konflik batas wilayah seperti ini harus ditangani dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan, sebab dapat memengaruhi stabilitas sosial dan politik antarprovinsi.

Kini publik menanti langkah lanjutan dari Gubernur Muzakir Manaf. Apakah Aceh akan menggugat Kepmendagri ke Mahkamah Agung? Atau akan mendorong mediasi ulang dengan pemerintah pusat?

“Yang jelas, sengketa empat pulau ini bukan sekadar soal administratif. Ini adalah soal harga diri, sejarah, dan masa depan pengelolaan sumber daya yang menyangkut kepentingan ribuan rakyat di wilayah pesisir Aceh,” pungkas Manaf. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *