Sistem Zonasi PPDB Akan Dihapus, Ini Bocoran Konsep Barunya

Jakarta, iKoneksi.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan sinyal kuat bahwa istilah zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 akan dihapus. Dalam keterangannya di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (20/1/2025), Mu’ti mengungkapkan perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Itu aturannya sudah ditetapkan presiden, tapi sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Jadi, tunggu saja sampai keluar,” ucap Mu’ti.

PPDB Dalam Pembahasan Kabinet

Konsep baru PPDB ini, menurut Mu’ti, telah diserahkan kepada Presiden melalui Sekretariat Kabinet (Seskab). Sistem tersebut merupakan hasil kajian mendalam oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penerimaan siswa.

“PPDB ini akan diputuskan dalam sidang kabinet. Dan kami sudah menyerahkan hasil kajian kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab,” jelasnya.

Mu’ti meminta masyarakat, siswa, dan para guru bersabar hingga kebijakan resmi diumumkan.

“Kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya bergantung pada arahan dan kebijakan Bapak Presiden,” sebutnya.

Tiga Skema Baru yang Disiapkan

Wacana penghapusan istilah zonasi bukan berarti konsep zonasi akan hilang sepenuhnya. Wakil Mendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, sebelumnya membeberkan tiga skema baru yang tengah dipertimbangkan dalam sistem PPDB.

“Prinsipnya, kami sudah menyiapkan beberapa skema usulan untuk Bapak Presiden. Setelah ini, tinggal menunggu sidang kabinet untuk membahasnya lebih lanjut,” kata Fajar saat memberikan penjelasan di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Desember 2024 lalu.

Ketiga skema tersebut adalah:

  1. Penerapan sistem baru tanpa zonasi.
  2. Zonasi dengan perbaikan pada beberapa aspek fleksibilitas.
  3. Zonasi dengan skema lama yang ditingkatkan kualitasnya.

Fleksibilitas Berdasarkan Kasus Nyata

Salah satu alasan utama perbaikan sistem zonasi adalah kasus-kasus seperti siswa di Ciputat yang lebih dekat secara geografis ke sekolah di Jakarta, tetapi tidak bisa mendaftar karena perbedaan wilayah administrasi.

“Zonasi itu membuat siswa harus ke sekolah yang berada dalam wilayah administrasinya, meskipun jaraknya lebih jauh. Kasus seperti ini harus kita lihat dan pertimbangkan,” ungkap Mu’ti.

Ia berharap sistem baru ini dapat menghilangkan kendala administratif yang selama ini sering dihadapi siswa dan orang tua.

“Tidak boleh lagi ada siswa yang terhambat mendaftar hanya karena alasan administratif. Sistem yang baru harus lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan,” paparnya.

Harapan Akan Sistem yang Lebih Baik

Penerimaan Peserta Didik Baru selalu menjadi isu penting yang menimbulkan berbagai pro dan kontra. Sistem zonasi yang diperkenalkan pada 2017 bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah di lingkungannya, tetapi dalam praktiknya sering kali menimbulkan permasalahan baru, seperti ketimpangan akses dan polemik administrasi.

“Dengan perubahan sistem yang tengah dipersiapkan, kami berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil, fleksibel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Namun, hingga pengumuman resmi dibuat, publik masih menunggu apakah sistem baru ini benar-benar menjadi solusi yang diharapkan atau justru memunculkan tantangan baru. Semua mata kini tertuju pada sidang kabinet dan keputusan Presiden Prabowo terkait masa depan PPDB di Indonesia. (04/iKoneksi.com)

Komentar