google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tragedi Tambang Ilegal Asahan, Polres Tetapkan Tiga Tersangka

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Asahan, iKoneksi.com – Kasus tambang ilegal yang menelan korban jiwa di Kabupaten Asahan akhirnya terungkap ke publik. Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Rabu (17/9/2025). Dalam keterangannya, polisi menetapkan tiga tersangka atas aktivitas pertambangan batu padas yang diduga beroperasi tanpa izin dan telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Kronologi Tragedi Maut

Revi menuturkan peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun I, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan. Sejumlah pekerja tengah memecah batu padas menggunakan martil sebelum memuatnya secara manual ke dalam truk pengangkut. Tiba-tiba, tebing lokasi tambang longsor. Material batuan deras menimpa pekerja yang berada di bawah.

“Akibatnya, empat orang menjadi korban. Tiga di antaranya meninggal dunia di lokasi, sementara seorang pekerja lainnya berinisial ET mengalami luka serius. Tragedi itu seketika menyita perhatian publik, terutama setelah terkuak fakta bahwa tambang tersebut sudah beroperasi lebih dari 10 tahun,” katanya.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Revi menyebutkan polisi bergerak cepat dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SM, pemilik usaha tambang sekaligus pengelola CV Berkat Pulo Jaya; AFA, operator alat berat excavator; serta DIS, mandor lapangan.

Revi menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman serupa.

“Ini bukan hanya soal aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga soal kelalaian yang telah merenggut nyawa pekerja,” tegas Revi.

Tambang 10 Tahun Tak Tersentuh

Revi mengungkapkan fakta yang mengejutkan adalah tambang ilegal tersebut disebut sudah beroperasi selama lebih dari 10 tahun. Berlokasi di lahan seluas empat hektare milik keluarga SM, tambang itu mempekerjakan sekitar 10 pekerja dengan peralatan sederhana: satu unit excavator, martil, dan linggis.

Batu padas hasil tambang dijual langsung kepada pembeli yang datang ke lokasi menggunakan truk. Proses pemuatan dilakukan manual para pekerja memikul batu ke atas bak kendaraan.

“Praktik ini berjalan bertahun-tahun tanpa izin resmi, tanpa standar keselamatan, hingga akhirnya menimbulkan korban jiwa,” terangnya.

Kritik dan Tanda Tanya Publik

Revi menuturkan konferensi pers yang digelar Polres Asahan memang menegaskan langkah hukum terhadap para tersangka. Namun, publik menyoroti fakta bahwa aktivitas ilegal ini berlangsung begitu lama di satu wilayah tanpa tersentuh aparat.

“Kenapa harus menunggu ada korban jiwa baru terbongkar? Ada apa sebenarnya di balik tambang ini?” pertanyaan itu mengemuka di ruang publik, menuntut transparansi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Moral

Tragedi Asahan menegaskan betapa rawannya praktik pertambangan ilegal di daerah yang minim pengawasan. Aktivitas tanpa izin, tanpa prosedur keselamatan, bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mempertaruhkan nyawa pekerja yang mencari nafkah dengan segala keterbatasan.

“Kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum untuk lebih tegas mengawasi aktivitas pertambangan. Bagi keluarga korban, keadilan tentu bukan sekadar jerat hukum, tetapi juga kepastian bahwa tragedi serupa tak lagi terulang,” tandas Revi ami. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *