google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3,7 Juta

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 resmi naik menjadi Rp3.736.101. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Kenaikan UMK Malang ini disosialisasikan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota Malang Tahun 2026 yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang di Hotel Savana, Senin (29/12/2025).

Sosialisasi tersebut diikuti unsur Dewan Pengupahan Kota Malang, yang terdiri dari perwakilan pengusaha, asosiasi usaha, serikat pekerja atau buruh, akademisi, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan lainnya.

Wahyu menjelaskan, penetapan UMK Malang dilakukan melalui mekanisme transparan dan partisipatif. Proses perhitungannya melibatkan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit dengan mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, hingga kebutuhan hidup layak.

“Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, dan akademisi telah duduk bersama dan menyepakati besaran kenaikan sesuai rentang yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Wahyu.

Menurutnya, kenaikan UMK merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kepastian dan perlindungan upah bagi pekerja. Di sisi lain, pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

“Dengan kenaikan ini, pekerja merasa diperhatikan. Sementara bagi pengusaha, jangan dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang,” ucap Wahyu.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan UMK seharusnya menjadi pemicu peningkatan produktivitas dan etos kerja. Hubungan industrial yang harmonis, menurutnya, akan berdampak langsung pada kinerja perusahaan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ketika kesejahteraan pekerja diperhatikan, produktivitas akan meningkat dan manfaatnya kembali ke perusahaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut proses penetapan UMK tahun ini berlangsung relatif kondusif meski sempat diwarnai perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, ini rekor. Tahun-tahun sebelumnya selalu ada tiga usulan—rendah, sedang, dan tinggi. Tahun ini semua sepakat pada satu perhitungan, dengan indeks efisiensi 0,7 dan kenaikan sekitar Rp200.000,” jelas Arif.

Kesepakatan satu angka tersebut, lanjut Arif, mencerminkan kematangan dialog sosial di Kota Malang serta komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Dalam hal ini, Pemkot Malang berperan sebagai fasilitator agar keputusan tetap berpijak pada regulasi dan kondisi riil perekonomian daerah.

Arif menegaskan, UMK Malang Tahun 2026 berlaku untuk seluruh sektor usaha, tanpa membedakan skala, baik UMKM maupun perusahaan besar. UMK juga merupakan batas upah minimum yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.

“UMK ini adalah upah paling minimal. Siapa pun yang bekerja di Kota Malang, baik di UMKM maupun perusahaan besar, gajinya minimal Rp3,7 juta. Yang sudah di atas itu tidak boleh diturunkan,” tekan Arif.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *