google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Soroti Dosen Ludahi Kasir

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani, mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, yang meludahi kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden tersebut dinilai mencederai nilai kemanusiaan sekaligus merusak martabat profesi pendidik.

“Sebagai dosen, tindakan meludahi orang lain adalah perbuatan yang tidak beradab, merendahkan martabat kemanusiaan, dan sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam kehidupan sosial mana pun,” kata Lalu Hadrian di Jakarta, Senin (29/11/2025).

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terekam kamera pengawas dan viral di media sosial tersebut. Menurutnya, apa pun latar belakang emosi yang melatarbelakangi kejadian itu, tindakan meludah kepada pekerja layanan publik tidak dapat dibenarkan.

Lalu Hadrian menegaskan dosen bukan hanya berperan sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai figur teladan di ruang publik. Sikap dan perilaku pendidik, kata dia, seharusnya mencerminkan nilai etika, adab sosial, dan integritas akademik.

“Dosen adalah pendidik sekaligus teladan moral di ruang publik. Karena itu, sikap arogan, apalagi tindakan meludah kepada pekerja layanan, jelas bertentangan dengan etika akademik dan martabat profesi pendidik,” ucap dia.

Ia menilai alasan emosi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan verbal maupun simbolik. Justru, kemampuan mengendalikan diri merupakan bagian penting dari integritas seorang dosen dan aparatur negara.

“Pengendalian diri adalah bagian dari integritas. Emosi tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan martabat orang lain,” ujarnya.

Lalu Hadrian juga mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan proporsional. Mengingat yang bersangkutan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), ia meminta agar sanksi ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena berstatus ASN, sanksi harus ditegakkan secara tegas dan proporsional, mulai dari sanksi disiplin ASN, sanksi etik oleh perguruan tinggi, hingga permintaan maaf terbuka kepada korban,” tuturnya.

Menurutnya, penegakan sanksi bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai pembelajaran dan peringatan bagi semua pihak agar menjunjung tinggi adab dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa ruang publik dan dunia akademik menuntut sikap beradab, bukan arogansi,” sebut dia.

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Rabu (24/12/2025). Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas, Amal Said terlihat tengah mengantre di kasir sambil membawa keranjang belanja.

Namun, pria berambut uban itu tiba-tiba memotong antrean dan berdiri di depan kasir yang sedang melayani pelanggan lain. Saat kasir berinisial N (21) memasukkan barang belanjaan ke dalam kantong plastik, Amal membuka dompetnya dan secara tiba-tiba meludahi kasir di hadapannya.

Aksi tersebut terekam jelas kamera pengawas dan memicu kemarahan publik setelah videonya tersebar di media sosial.

Rektor Universitas Islam Makassar, Prof Muammar Bakry, membenarkan bahwa pria yang terekam dalam video tersebut merupakan dosen di kampusnya. Ia memastikan pihak universitas telah menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme internal.

“Sudah ditindaklanjuti. Dekannya sudah berkomunikasi, karena penanganannya berjenjang, mulai dari dekan hingga atasan langsung yang bersangkutan,” kata Muammar.

Pihak kampus menyatakan akan memproses kasus ini sesuai aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *