google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

23 Tahun Terisolasi, Warga Landungsari Menanti Jalan Dibuka

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Malang, iKoneksi.com– Bayangkan hidup di rumah sendiri, namun akses menuju halaman bahkan lahan pertanian ditutup rapat oleh tembok pengembang. Itulah kenyataan yang dialami tiga warga Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Selama 23 tahun lamanya mereka hidup dalam keterisolasian karena akses jalan ditutup pengembang Perumahan Bukit Cemara Tujuh sejak 1 Januari 2002.

Awal Mula Masalah

Menurut Perwakilan Pengaduan Malang Raya, Sudarno bermula dari rumah milik Heru Prajitno, serta lahan pertanian milik Idris Effendi dan almarhum Soepomo. Heru sejatinya memiliki izin resmi, bahkan IMB dari Pemkab Malang yang diterbitkan 21 Juni 2001. Proses pembangunan berjalan lancar, namun belum sempat dinikmati, akses menuju rumahnya ditutup oleh tembok setinggi beberapa meter.

Tak hanya Heru, dua warga lainnya kehilangan mata pencaharian karena lahan pertanian mereka ikut terblokir. Akibatnya, tanah produktif terbengkalai, tidak bisa digarap, dan nilai ekonominya hilang.

“Bayangkan, sejak 2002 sampai hari ini warga belum bisa menikmati haknya. Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk hidup layak” tegas Sudarno.

Upaya yang Berjalan di Tempat

Selama dua dekade lebih, Sudarno memaparkan berbagai cara ditempuh warga. Pada 2010, dialog dengan RT dan RW setempat digelar, namun buntu. Selanjutnya, audiensi hingga tingkat Pemkab dan DPRD Kabupaten Malang pun dilakukan. Bahkan pada Agustus 2023, Komisi III DPRD Kabupaten Malang berjanji mengawal kasus ini.

Namun janji tinggal janji. Hingga kini, menurut Sudarno, tidak ada tindak lanjut konkret. Karena itu, pihaknya meminta dukungan politik, salah satunya lewat Fraksi PDI Perjuangan.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Tidak ada laporan resmi soal langkah yang sudah diambil DPRD. Kami minta dukungan politik agar akses ini segera dibuka,” ujarnya.

Tiga Opsi yang Tak Pernah Diputuskan

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang sempat turun tangan. Pada Juni 2023, mereka memfasilitasi pertemuan bersama Muspika Dau. Dari hasil sidak, muncul tiga opsi solusi:

1. Menjebol tembok sesuai aturan hukum, sehingga akses jalan bisa kembali terbuka.

2. Membuat jembatan alternatif, agar rumah dan lahan tetap bisa diakses.

3. Menjual tanah kepada lembaga lain, dengan syarat pengembang dan warga sepakat.

“Namun hingga kini, tidak ada satu pun opsi yang diputuskan. Semua tetap menggantung,” lugasnya.

Konflik Panjang yang Menjadi Simbol Lemahnya Tata Kelola

Sudarno menerangkan k asus Landungsari tidak sekadar konflik warga dengan pengembang. Ini menjadi cermin lemahnya tata kelola perumahan, pengawasan pemerintah, dan perlindungan hak masyarakat. Jika prasarana dan sarana umum (PSU) yang seharusnya diserahkan pengembang kepada pemerintah tidak diurus dengan baik, maka korban terbesarnya adalah rakyat kecil.

“Ironisnya, pembangunan perumahan di Kabupaten Malang terus berjalan pesat, namun masalah lama dibiarkan menahun. Heru dan keluarganya terjebak di rumah yang tak bisa diakses, sementara Idris dan ahli waris Soepomo kehilangan penghasilan karena lahan tak terjamah,” ungkapnya

Harapan Warga: Jalan Dibuka, Hak Dipulihkan

Kini, warga hanya berharap pemerintah dan DPRD benar-benar turun tangan. Mereka ingin akses jalan dibuka, bukan sekadar dijanjikan. Menurut Sudarno, ini bukan semata soal kepemilikan lahan, tetapi soal kewajiban negara melindungi hak dasar warga.

“Yang kami minta sederhana: jalan dibuka, lahan bisa digarap lagi, dan hak warga dikembalikan. Kalau dibiarkan, sama saja membiarkan ketidakadilan berlarut-larut,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *