google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

27.600 Reklame Bermasalah Dicopot, Pemkot Batu Perketat Penataan Ruang Publik

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com — Upaya penataan ruang publik di Kota Batu sepanjang 2025 ditandai dengan langkah tegas pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mencatat sedikitnya 27.600 reklame bermasalah telah ditertibkan atau dicopot karena melanggar ketentuan perizinan dan zonasi.

Ribuan reklame tersebut dinilai melanggar aturan karena masa izinnya telah habis, dipasang tanpa izin resmi, atau berdiri di kawasan yang ditetapkan sebagai zona terlarang. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk menjaga ketertiban, estetika, dan kenyamanan ruang publik di kota wisata tersebut.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan, data penertiban tersebut merupakan hasil pengawasan intensif Satpol PP sepanjang 2025. Ia menyebut reklame-reklame bermasalah tersebar di berbagai titik, dengan konsentrasi tertinggi berada di kawasan perkotaan dan jalur strategis.

“Mayoritas reklame yang kami copot karena masa izinnya sudah berakhir, namun tidak diturunkan oleh pemiliknya. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame,” kata Heli kepada iKoneksi.com, Sabtu (13/12/2025).

Dalam regulasi tersebut, Heli menuturkan reklame insidentil hanya diizinkan terpasang selama maksimal satu bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Namun, di lapangan masih banyak ditemukan reklame yang tetap berdiri meski izin telah habis atau bahkan tidak pernah mengantongi izin sejak awal.

Selain reklame kedaluwarsa, Satpol PP juga menertibkan reklame yang dipasang di zona steril reklame. Zona tersebut ditetapkan pemerintah daerah untuk menjaga fungsi ruang publik agar tetap rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Tidak ada pengecualian. Semua reklame yang tidak sesuai ketentuan masuk daftar penertiban,” tegas Heli.

Beberapa kawasan yang ditetapkan sebagai zona steril reklame antara lain Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, kawasan pendidikan, area perkantoran pemerintah, serta tempat-tempat ibadah. Kawasan tersebut diprioritaskan bebas reklame guna menjaga nilai estetika dan fungsi ruang publik.

“Dalam proses penertiban, Satpol PP Kota Batu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Koordinasi dilakukan untuk memastikan status legal setiap reklame sebelum dilakukan tindakan pencopotan,” beber Heli.

Langkah tersebut sekaligus memastikan penertiban dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa penindakan reklame bermasalah tidak hanya tegas, tetapi juga transparan dan akuntabel.

Heli menambahkan, penertiban ribuan reklame ini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga menyentuh persoalan estetika kota. Reklame yang dipasang sembarangan dinilai merusak kebersihan visual dan membuat wajah Kota Batu tampak semrawut, bertolak belakang dengan citra kota wisata yang tertata.

“Penertiban ini menjadi pesan tegas bahwa Kota Batu serius menata ruang kota. Kami ingin wajah kota lebih rapi, nyaman, dan enak dipandang,” ujarnya.

Ia berharap langkah tersebut mendorong kesadaran para pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang reklame. Pemerintah daerah membuka ruang bagi pelaku usaha untuk beriklan, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, baik dari sisi perizinan, lokasi, maupun durasi pemasangan.

“Penataan reklame dinilai menjadi bagian penting dari pengelolaan ruang publik di Kota Batu yang selama ini menjadi magnet wisata. Kami (Pemerintah Kota Batu, red) menilai, keberhasilan penataan kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh ketertiban visual dan kepatuhan terhadap regulasi,” serunya.

“Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin. Kami ingin reklame di Kota Batu tertib, berizin, dan selaras dengan tata ruang,” pungkas Heli.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *