google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sekdiskop Sumut Dicopot Bobby, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Langkah tegas diambil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. Ia resmi mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut. Pencopotan itu bukan tanpa alasan. Herly terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai mencoreng integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025. Kabar pencopotan tersebut menjadi sorotan publik setelah terkonfirmasi pada Jumat (19/9/2025).

Rangkaian Pelanggaran yang Mengguncang

Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, membeberkan deretan pelanggaran yang dilakukan Herly. Tidak hanya satu, tetapi berlapis. Mulai dari pungutan liar hingga perilaku yang tidak pantas sebagai pejabat publik.

Beberapa catatan pelanggaran itu antara lain:

  • Pungutan di luar ketentuan yang mengarah pada praktik ilegal.
  • Mewajibkan tamu membawa kado dalam acara pribadi ulang tahunnya, yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
  • Perlakuan kasar baik verbal maupun fisik terhadap bawahan, tenaga non-ASN, maupun tenaga outsourcing.
  • Sikap tidak hormat dengan bermain ponsel saat Gubernur Bobby Nasution memberikan arahan.
  • Ikut seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tahun 2025 tanpa izin atasan, padahal ASN wajib mengantongi izin.

“Dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan ada aturannya. Selain itu, saat ulang tahun dia mewajibkan orang membawa kado. Itu jelas masuk gratifikasi,” tegas Sulaiman.

Pelanggaran Berat dan Pengakuan

Menurut Sulaiman, rangkaian pelanggaran yang dilakukan Herly bukan hal sepele. Terutama dugaan gratifikasi, yang masuk kategori pelanggaran berat dalam kode etik ASN. Ia menambahkan, seluruh pelanggaran tersebut telah diakui langsung oleh Herly dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Iya, diakuinya dalam berita acara pemeriksaan. Semuanya berat, gratifikasi kan berat,” kata Sulaiman.

Pengakuan itu sekaligus memperkuat dasar hukum bagi Bobby Nasution untuk mengambil langkah tegas.

Masih Berstatus ASN

Meski dicopot dari jabatan strategisnya, Herly Puji Latuperissa tetap berstatus sebagai ASN. Namun, pencopotan ini menutup peluang dirinya untuk kembali menduduki posisi penting dalam waktu dekat. Statusnya kini berada dalam sorotan ketat, baik dari Pemprov Sumut maupun publik.

“Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN,” jelas Sulaiman.

Menurut Sulaiman langkah ini menjadi peringatan keras setiap pejabat wajib menjaga integritas, terutama dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Komitmen Bobby terhadap Reformasi Birokrasi

Pencopotan ini sejalan dengan komitmen Bobby Nasution untuk menegakkan disiplin dan integritas di jajaran birokrasi Sumut. Tindakan Herly dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah.

“Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang budaya gratifikasi di lingkungan birokrasi daerah. Praktik mewajibkan kado dalam acara pribadi, misalnya, menunjukkan masih adanya kebiasaan lama yang harus diberantas demi membangun pemerintahan yang bersih,” jelas Sulaiman.

Harapan Akan Tata Kelola yang Lebih Bersih

Pencopotan Herly diharapkan Sulaiman menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan. Ke depan, Pemprov Sumut dituntut lebih ketat mengawasi perilaku ASN, terutama mereka yang memegang posisi penting.

“Publik kini menunggu konsistensi Bobby dalam menindak kasus serupa. Sebab, jika langkah ini dilakukan secara berkesinambungan, Sumatera Utara dapat menjadi contoh daerah yang berani membongkar praktik gratifikasi dan pelanggaran etik di tubuh birokrasi,” pungkas Sulaiman. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *