Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Warga Tuban Gugat Polres Usai Kasus Investasi Bodong Rp1,5 Miliar Dihentikan

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Tuban, iKoneksi.com – Kasus dugaan investasi bodong senilai miliaran rupiah di Kabupaten Tuban kini berujung ke meja hijau. Seorang warga bernama Lirin Dwi Astutik mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tuban yang dinilai tidak sah menghentikan penyelidikan perkara tersebut. Gugatan itu juga turut menyeret nama Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Tuban sebagai pihak tergugat.

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Lirin melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi dengan terduga pelaku berinisial W ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Menurut laporan, W menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan tinggi. Untuk meyakinkan korban, W menjaminkan dua asetnya berupa rumah dan mobil sebagai jaminan investasi.

Namun, janji manis itu berubah pahit. Setelah Lirin menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar, dua aset yang dijaminkan justru dijual sepihak oleh W tanpa sepengetahuan korban.

“Klien saya tertipu. Rumah dan mobil yang dijaminkan malah dijual, padahal itu jaminan kepercayaan. Karena itu kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Satreskrim Polres Tuban,” kata Wahabi Martanio, kuasa hukum Lirin Dwi Astutik, kepada iKoneksi.com, Rabu (29/10/2025).

Proses yang Berujung Buntu

Wahabi menjelaskan dalam proses penyelidikan, penyidik sempat mengupayakan mediasi antara Lirin dan W. Namun mediasi itu gagal mencapai kesepakatan. Pihak korban menolak penyelesaian damai dan tetap meminta proses hukum dilanjutkan karena menilai telah terjadi unsur pidana.

Namun pada 23 Oktober 2025, Polres Tuban secara mengejutkan menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. Langkah ini membuat pihak Lirin merasa dirugikan.

“Kalau konteksnya sudah sampai tahap mediasi, berarti penyidik sendiri mengakui ada indikasi peristiwa pidana. Tapi setelah mediasi gagal, kok malah kasusnya dihentikan? Itu yang kami persoalkan,” tegas Wahabi.

Merasa keputusan itu janggal, pihaknya kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tuban. Mereka menilai keputusan penghentian penyelidikan tidak memiliki dasar hukum kuat dan meminta pengadilan meninjau ulang keabsahannya.

Praperadilan Dilayangkan, Polres Bertahan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn, dan sidang perdana akan digelar 4 November 2025 mendatang.

“Pemohon menggugat karena keberatan atas penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP,” ujar Rizki.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Duano Aghaka, yang nantinya akan menilai apakah penghentian penyelidikan oleh Polres Tuban sah secara hukum atau tidak.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, memastikan langkah penghentian kasus sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional. Dalam gelar perkara, seluruh peserta sepakat bahwa unsur peristiwa pidana belum terpenuhi,” tekannya.

Pertarungan di Meja Hukum

Gugatan praperadilan ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat Tuban. Kasus investasi bodong bukan hal baru, namun yang menarik kali ini adalah langkah berani korban menggugat langsung institusi kepolisian.

Pakar hukum menilai, praperadilan seperti ini penting untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum, agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam menghentikan perkara. Jika gugatan Lirin dikabulkan, maka Polres Tuban wajib melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penipuan tersebut.

Sebaliknya, jika hakim menolak permohonan, maka status penghentian penyelidikan menjadi sah, dan kasus investasi bodong senilai Rp1,5 miliar itu terancam benar-benar berhenti di tengah jalan.

Kini, sorotan publik tertuju pada sidang praperadilan 4 November 2025. Apakah hakim akan membuka kembali peluang keadilan bagi Lirin Dwi Astutik? Ataukah kasus ini akan menjadi contoh lain dari lemahnya perlindungan hukum bagi korban investasi bodong di daerah?

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *