Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

DPRD Jatim Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Kejar Target dan Aspirasi Warga

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Surabaya, iKoneksi.com – DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan pemerintah daerah dan legislatif untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026.

Persetujuan bersama itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (5/8/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan tamu undangan. Perubahan KUA-PPAS diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan yang muncul sepanjang tahun berjalan. Salah satu fokusnya adalah mengejar Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah provinsi yang belum tercapai.

Kejar IKU dan Belanja Wajib

Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh. Ali Kuncoro, membacakan seluruh klausul dan substansi nota kesepakatan antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim. Ali menegaskan, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS memiliki posisi penting karena menjadi dasar dalam penyusunan teknis Rancangan Perubahan APBD Jawa Timur 2026.

“Dalam rangka penyusunan Perubahan APBD, diperlukan Perubahan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” tekan Ali.

Dalam kesepakatan tersebut, perubahan kebijakan anggaran mencakup asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah. Arah tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan prioritas belanja pada Perubahan APBD 2026.

Pokir DPRD Masuk dalam Perubahan APBD

Selain mengejar target IKU, Perubahan APBD 2026 juga diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, termasuk belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan belum terakomodasi dalam APBD murni 2026 juga menjadi salah satu agenda yang dimasukkan dalam perubahan anggaran.

“Prioritas belanja daerah di antaranya untuk memenuhi target Indikator Kinerja Utama yang belum tercapai, mengakomodasi dan merealisasikan pokok-pokok pikiran yang belum terakomodasi pada APBD Tahun 2026 dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

“Dengan demikian, perubahan anggaran tidak hanya diarahkan pada penyesuaian fiskal, tetapi juga menjadi ruang untuk mengejar target pembangunan yang belum tercapai sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” sambung dia.

Target Pendapatan Diminta Sesuai Potensi Riil

Ali membeberkan dalam pembahasan target pendapatan daerah, DPRD dan Pemprov Jatim juga menekankan perlunya pendalaman melalui alat kelengkapan atau komisi DPRD yang membidangi sektor terkait. Pembahasan tersebut diperlukan agar target pendapatan dalam perubahan anggaran dapat disesuaikan dengan potensi riil di lapangan.

“Terkait dengan target pendapatan daerah agar dilakukan pembahasan dengan alat kelengkapan atau komisi yang membidangi sesuai potensi riil,” ujar Ali.

Setelah seluruh rancangan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dibacakan, proses kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pimpinan DPRD Jawa Timur.

“Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum penyusunan lebih lanjut Rancangan Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026,” tukas mantan Kadispora Jatim itu.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *