google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pernyataan Ribka Tjiptaning Meledak, PDIP Pasang Badan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning soal Presiden ke-2 RI Soeharto kembali memicu gelombang polemik di ruang publik. Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) secara resmi melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi menyesatkan dan ujaran kebencian. Namun, di internal PDI-P, suara pembelaan justru menguat. Politikus PDI-P Guntur Romli menilai pelaporan tersebut keliru dan mengabaikan fakta sejarah yang sudah lama tercatat dalam dokumen resmi negara.

Polemik ini menghidupkan kembali perdebatan lama mengenai tragedi 1965–1966, pelanggaran HAM berat era Orde Baru, serta wacana pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional isu yang sejak awal memicu pro dan kontra di berbagai kalangan.

PDI-P Menyoal Pelaporan Ribka: “Itu Fakta Sejarah”

Melalui wawancara dengan iKoneksi.com, Guntur Romli menyampaikan keheranannya atas laporan ARAH terhadap Ribka. Ia menegaskan bahwa pernyataan Ribka mengenai dugaan pembantaian pada 1965–1966 bukanlah klaim sepihak, tetapi merupakan kutipan dari berbagai sumber kredibel, termasuk laporan Komnas HAM 2012 dan catatan historis militer.

“Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” katanya, Rabu (12/11/2025).

Guntur menambahkan bahwa pernyataan mengenai jumlah korban antara 500 ribu hingga 3 juta orang telah disebutkan dalam sejumlah literatur sejarah, termasuk oleh Sarwo Edhi Wibowo, komandan RPKAD saat peristiwa itu terjadi. Angka tersebut juga tercantum dalam buku G30S: Fakta atau Rekayasa karya Julius Pour.

Menurut Guntur, pelaporan terhadap Ribka berpotensi mengaburkan fakta sejarah yang telah disusun melalui kajian ilmiah dan investigasi negara.

Komnas HAM: Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Negara

Guntur mengingatkan penyelidikan Komnas HAM tahun 2012 dilakukan sebagai penyelidikan pro justicia, yang berarti telah memenuhi standar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Komnas HAM menyimpulkan bahwa Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) institusi di bawah Soeharto bertanggung jawab atas operasi penumpasan yang menargetkan warga yang dituduh terkait PKI.

Ia menekankan pemerintah pada era Presiden Joko Widodo bahkan mengakui peristiwa 1965–1966 sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan. Dengan demikian, menurutnya, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah tersebut.

“Gelar pahlawan kami anggap sebagai pemutihan atas pembantaian 1965–1966,” ujar Guntur.

Ia juga menyinggung berbagai peristiwa lain yang disorot dunia internasional sebagai pelanggaran HAM era Orde Baru Tanjung Priok, Talangsari, DOM Aceh, Petrus, penculikan aktivis, hingga Kerusuhan Mei 1998.

ARAH Laporkan Ribka: “Ini Pernyataan Menyesatkan”

Berbeda dengan PDI-P, ARAH menilai ucapan Ribka bersifat provokatif dan tidak sesuai hukum. Iqbal, Koordinator ARAH, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Ribka karena menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.

“Pernyataan itu menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian,” tegas Iqbal di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (12/11/2025).

Menurut ARAH, tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan. Mereka memasukkan laporan dengan dasar Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE, menggunakan video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial sebagai bukti.

Iqbal menegaskan laporan ini tidak mewakili keluarga Cendana, melainkan bentuk upaya menjaga ruang publik tetap objektif dan bebas dari informasi yang dianggap menyesatkan.

Akar Masalah: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Persoalan ini bermula dari polemik pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh sejumlah kelompok masyarakat. Ribka secara terang-terangan menolak usulan itu dan mempertanyakan dasar pengusulan tersebut.

“Apa sih hebatnya Soeharto itu sebagai pahlawan? Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” sebut Ribka pada 28 Oktober 2025.

Ribka juga menyebut belum ada pelurusan sejarah atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto, sehingga wacana pemberian gelar pahlawan dinilai terburu-buru dan tidak menghormati proses keadilan.

Polemik yang Belum Usai

Kasus pelaporan ini kembali membuka luka sejarah yang hingga kini belum tuntas. Di satu sisi, ada upaya rekonsiliasi sejarah yang sedang dibangun pemerintah. Di sisi lain, ada kelompok masyarakat yang menuntut agar penyampaian pendapat tetap berada dalam koridor hukum.

PDI-P kini berada di garis depan pembelaan terhadap kadernya, sementara ARAH memastikan proses hukum tetap berjalan. Perdebatan ini bukan hanya soal satu pernyataan, tetapi menyentuh isu fundamental tentang memori kolektif bangsa, kebenaran sejarah, dan bagaimana negara memaknai gelar kepahlawanan.

Pertanyaannya kini: apakah laporan ini akan berlanjut ke proses penyidikan, atau justru membuka kembali ruang diskusi nasional tentang sejarah kelam 1965–1966? Waktu akan menjawab.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *