google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

USU DO Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual, Satgas Temukan Pola Berulang

  • Bagikan
banner 468x60

Medan, iKoneksi.com –  Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO) terhadap mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU menyimpulkan yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah bentuk kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban. Keputusan tersebut diterbitkan Rektor USU melalui Keputusan Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog, mengatakan proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan. Laporan pertama diterima Satgas PPK USU pada 19 Juli 2026 dan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi disampaikan kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026.

Hal itu disampaikan Meutia kepada media di Kampus USU, Senin (3/8/2026).

“Dari hasil pemeriksaan, Satgas menyimpulkan terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Satgas PPK USU menerima delapan laporan terhadap CHS. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan para pelapor atau korban, saksi, pendamping dan pihak terkait, serta memeriksa dokumen dan bukti komunikasi yang relevan.

Meutia menjelaskan, pihak terlapor telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut untuk memberikan keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut sehingga pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas menemukan sejumlah bentuk kekerasan seksual. Di antaranya ujaran bernuansa diskriminasi atau pelecehan terhadap fisik, kondisi tubuh dan gender korban, rayuan atau ucapan bernuansa seksual, pengiriman konten seksual yang tidak dikehendaki, hingga bujukan atau tawaran untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak disetujui.

Selain itu, ditemukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan hingga pemaksaan kegiatan seksual. Satgas juga menemukan tindakan kekerasan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Menurut Meutia, pemeriksaan menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban dengan berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis.

“Keadaan tersebut diperberat dengan sikap tidak kooperatif terlapor selama proses pemeriksaan,” ujarnya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor USU agar menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Dengan diterbitkannya keputusan rektor, CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU dan kehilangan hak serta kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada status mahasiswa.

Meski sanksi telah dijatuhkan, Meutia menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada pemberian sanksi. USU tetap memberikan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban sesuai kebutuhan masing-masing.

“Pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta dukungan akademik akan terus diberikan sesuai kebutuhan masing-masing korban,” katanya.

USU juga akan memperkuat sistem pencegahan kekerasan melalui pembentukan Komunitas Peer Support Volunteer dan Tim Pencegahan Kekerasan di tingkat fakultas. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, deteksi dini, konsultasi awal serta koordinasi program pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.

Selain itu, materi mengenai pencegahan kekerasan, penghormatan terhadap martabat individu, persetujuan atau consent, mekanisme pelaporan dan budaya saling menghormati akan dimasukkan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Satgas PPK USU juga mengingatkan masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak menyebarkan identitas, foto, akun media sosial maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.

“Perlindungan terhadap identitas korban merupakan bagian penting dari proses pemulihan dan mencegah terjadinya viktimisasi berulang,” tegas Meutia

USU mengajak seluruh sivitas akademika untuk membangun lingkungan kampus yang aman, saling menghormati dan berani melaporkan dugaan kekerasan. Dengan diterbitkannya keputusan rektor tersebut, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif dalam perkara ini dinyatakan selesai.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *