google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sebulan Lebih Berlalu, Keluarga Korban Pengeroyokan Desak Polisi Tangkap Pelaku

  • Bagikan
banner 468x60

Tebingtinggi, iKoneksi.com – Keluarga Septian Haryana (29) bersama penasihat hukumnya mendatangi Polsek Rambutan, Jalan Gunungleuser, Kota Tebingtinggi, Senin (3/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan yang menimpa Septian bersama dua korban lainnya pada 21 Juni 2026 lalu sekaligus mendesak polisi segera menangkap para terduga pelaku.

Kedatangan keluarga korban dan penasihat hukum diterima penyidik Unit Reskrim Polsek Rambutan Aipda Mariono di Taman Musyawarah Polsek Rambutan.

Penasihat hukum korban, Hutur Irvan Pandiangan SH MH, mengatakan kedatangan mereka untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan penganiayaan yang telah dibuat korban bersama keluarganya.

“Saat itu, klien saya bersama korban lainnya bernama Eza Raditya (19) dan Rehan Aditya Bako (16) dikeroyok oleh 28 orang pemuda di kawasan Jalan Bunga Melati Perumahan Bajenis Indah, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi,” ujarnya.

Menurut Pandiangan, kejadian bermula ketika Rehan bersama sejumlah temannya bermain sepak bola melawan kelompok pemuda lainnya di lapangan Perumahan Bajenis Indah hingga menjelang waktu Maghrib.

Setelah pertandingan berakhir, kelompok pemuda tersebut disebut meminta Rehan dan teman-temannya melanjutkan permainan. Namun, permintaan itu ditolak karena Rehan bersama teman-temannya hendak pulang dan menunaikan salat Maghrib.

“Tidak tahu bagaimana, kelompok pemuda tersebut tiba-tiba menyerang Rehan dengan sejumlah pukulan dan situasi sempat chaos,” katanya.

Rehan kemudian menghubungi Eza dan Septian untuk datang ke lokasi. Namun, setibanya di lokasi, keduanya juga disebut mendapat serangan dari kelompok pemuda tersebut hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Atas kejadian itu, para korban bersama keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Rambutan. Laporan tersebut tertuang dalam STPL Nomor LP/B/24/VI/2026/SPKT/Polsek Rambutan/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 Juni 2026.

Pandiangan mengaku hingga kini belum ada terduga pelaku yang diamankan. Karena itu, pihak keluarga kembali mendatangi Polsek Rambutan untuk meminta kepolisian segera melakukan penangkapan.

“Sejak diterimanya laporan kepolisian, hingga kini seorang terduga pelaku belum ada yang diringkus. Jadi, kedatangan kami kemari juga ingin meminta pihak kepolisian agar para pelaku segera ditangkap. Apalagi, kediaman dari beberapa terduga pelaku diketahui oleh pihak korban,” ungkapnya.

Sementara itu, ibu kandung Rehan Aditya, Siska A Sipangkar (39), berharap polisi segera mengusut tuntas kasus yang menimpa anaknya tersebut.

“Saya di sini meminta keadilan. Saya bermohon, kiranya ibu Kapolres Tebingtinggi dapat segera menuntaskan kasus penganiayaan ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Gunar Gurning membenarkan adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *