google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPR Dorong Penghapusan SLIK OJK demi Akses KPR MBR

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Wacana penghapusan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan kembali mencuat di Senayan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti tingginya tingkat penolakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akibat skor kredit bermasalah yang tercatat di SLIK.

Dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025), Syaiful mengungkapkan bahwa hampir separuh pengajuan KPR kandas karena catatan pinjaman online (pinjol) yang masih menempel di SLIK meski utang sudah dilunasi.

“Sebanyak 40 persen pengajuan KPR ditolak oleh perbankan akibat tunggakan pinjol yang masih tercatat di SLIK. Meski utang pinjol sudah dibersihkan, rekam jejaknya tidak langsung hilang,” tegas Syaiful.

Komisi V meminta penjelasan Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengenai perkembangan kebijakan penghapusan skor kredit tersebut. DPR, kata Syaiful, mendukung langkah kementerian untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi guna mengatasi hambatan SLIK bagi MBR yang ingin mengajukan KPR.

“Komisi V mendukung penuh upaya Kementerian PKP untuk berkomunikasi dengan instansi terkait agar skor kredit SLIK yang menghambat KPR MBR dapat diselesaikan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait akrab disapa Ara mengungkapkan persoalan SLIK telah berkali-kali dibahas secara intensif. Ara menyebut sudah empat kali bertemu OJK bersama asosiasi pengembang untuk mencari solusi. Masalah ini juga telah ia sampaikan kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.

“Saya sudah minta supaya SLIK OJK itu dihapuskan. Kami sering turun ke lapangan dan temuan di lapangan memang sesuai dengan apa yang Bapak sampaikan,” kata Ara.

Ara berharap skor kredit tertentu dapat dihapus atau dibersihkan agar tidak terus-menerus menjadi penghalang bagi rakyat kecil yang ingin memperoleh rumah subsidi. Menurutnya, OJK seharusnya dapat mengeluarkan surat resmi kepada bank untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.

“Posisi kami jelas: kalau bisa SLIK OJK pada angka tertentu dihapuskan agar tidak menghambat rakyat. Banyak warga ingin mendaftar rumah subsidi tapi terhalang skor SLIK,” tegasnya.

Ia menggambarkan masalah SLIK sebagai “lingkaran setan” yang tak kunjung menemukan jalan keluar. Diskusi berulang dengan OJK dan perbankan belum menghasilkan titik temu. Salah satu opsi yang didorong adalah pemutihan SLIK bagi MBR dengan batas nilai tertentu.

“Bagaimana kalau ada pemutihan bagi rakyat kecil yang terkendala SLIK? Dengan begitu mereka bisa mengajukan rumah subsidi. Kalau tidak ada pemutihan, masalahnya akan berputar terus tanpa solusi,” ujar Ara.

Ia menyambut baik keterlibatan Menteri Keuangan dalam mengatasi hambatan ini, karena pendekatan konvensional terbukti belum efektif.

“Saya berharap langkah terobosan dapat segera diambil untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi jutaan masyarakat berpenghasilan rendah,” tutup Ara.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *