google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati Tiga Ranperda Strategis

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai berpengaruh langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan penguatan ekonomi daerah. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (29/12/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dan dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, jajaran pimpinan DPRD, serta unsur Pemerintah Provinsi Sumut.

Tiga Ranperda yang disetujui meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), serta penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank Sumut.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kolaborasi intensif antara legislatif dan eksekutif hingga ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan dan disepakati.

“Sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah provinsi menjadi kunci penyelesaian Ranperda ini. Harapannya, seluruh kebijakan yang disepakati benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat,” tutur Bobby.

Bobby menjelaskan, Ranperda perubahan susunan perangkat daerah mencakup penataan organisasi pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Salah satu poin penting adalah pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua perangkat daerah, serta pemindahan urusan penataan ruang ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, sejumlah dinas di sektor pertanian digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta dilakukan penyesuaian nomenklatur Bappelitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida),” beber Bobby.

Sementara itu, Bobby menuturkan perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perseroda disebut sebagai amanat peraturan perundang-undangan sekaligus langkah strategis untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi Sumatera Utara dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemprov Sumut dan DPRD Sumut juga menyepakati penambahan penyertaan modal ke Bank Sumut berupa barang milik daerah senilai Rp280,98 miliar, berupa gedung kantor seluas 7.805 meter persegi. Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Bank Sumut sekaligus menegaskan posisi Pemprov Sumut sebagai pemegang saham mayoritas,” terang dia.

Bobby berharap, ketiga Ranperda yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata, baik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik maupun penguatan perekonomian daerah.

“Ke depan, kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Sumut semakin kuat dalam mewujudkan Sumatera Utara yang maju, unggul, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, para anggota DPRD Sumut, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *