google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Prabowo Masukkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter Negara, Ini Isi Perpres 111 Tahun 2025

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter negara melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Perpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 24 Oktober 2025 di Jakarta. Setelah isi aturan itu ramai dibahas di media sosial pada pertengahan 2026, publik mulai menyoroti bagian yang menyebut budaya LGBTQ sebagai ancaman dalam aspek sosial dan budaya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi ancaman negara menjadi tiga kategori utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Untuk ancaman nonmiliter, pemerintah menilai ancaman dapat muncul dari berbagai bidang seperti ideologi, politik, ekonomi, teknologi, hingga sosial budaya.

Pada bagian sosial budaya inilah penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter negara.

Dalam Perpres tersebut, ancaman nonmiliter dijelaskan sebagai:

> “Usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa.”

Selain LGBTQ, pemerintah juga memasukkan beberapa isu lain sebagai ancaman nonmiliter, seperti radikalisme, perang informasi, judi online, pinjaman online ilegal, perdagangan manusia, hingga serangan siber.

Kebijakan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah karena dianggap berkaitan dengan perlindungan nilai sosial dan budaya nasional. Namun, ada juga yang mengkritik aturan itu karena dinilai dapat memicu diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Meski begitu, Perpres 111 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan besar pemerintah dalam menyusun strategi pertahanan negara untuk periode 2025 hingga 2029.

Sumber:
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *