Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Wali Murid SMK 2 Keluhkan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan

  • Bagikan
banner 468x60

 

PADANG,Ikoneksi.com —Sejumlah wali murid siswa SMK 2 mengeluhkan adanya pembayaran uang komite sebesar Rp130 ribu per bulan yang disebut diwajibkan kepada seluruh siswa tanpa terkecuali.

Perwakilan wali murid menyampaikan keluhan tersebut kepada Tinta Pos. Mereka merasa keberatan karena kewajiban pembayaran rutin tersebut dinilai cukup membebani orang tua siswa.

Wali murid mempertanyakan dasar penetapan nominal Rp130 ribu per bulan, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana komite tersebut.

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf b, yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sementara itu, penggalangan dana oleh Komite Sekolah berdasarkan regulasi tersebut dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Apabila pembayaran Rp130 ribu tersebut benar diberlakukan secara wajib kepada seluruh siswa, maka perlu dipertanyakan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wali murid berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat agar tidak menimbulkan keresahan dan beban tambahan bagi orang tua siswa.

Tinta Pos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMK 2, Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan terkait.

(*Red)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *