google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Kota Mojokerto Pangkas Anggaran TBM, Tunggu Restu Kejaksaan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Mojokerto, iKoneksi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto akhirnya mengambil langkah tegas terkait kelanjutan proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM), usai proyek tersebut tersandung kasus dugaan korupsi. Dalam rapat paripurna penyampaian nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025 yang digelar pada Senin (1/7/2025), DPRD resmi merekomendasikan evaluasi menyeluruh atas proyek tersebut.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengungkapkan bahwa DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati pemangkasan alokasi anggaran proyek TBM secara signifikan. Dari semula dialokasikan Rp900 juta, anggaran kini dipotong lebih dari separuh menjadi hanya Rp440 juta.

“Setelah kami evaluasi bersama dan mempertimbangkan efisiensi, maka anggaran TBM yang awalnya Rp900 juta kami drop menjadi Rp440 juta,” jelas Ery, yang juga politisi dari PDI Perjuangan.

Namun, penggunaan anggaran yang tersisa ini tidak bisa langsung direalisasikan. Ery menegaskan bahwa eksekusi proyek hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

“Kami sudah meminta TAPD agar berkonsultasi dulu ke kejaksaan. Mengingat kawasan TBM masih dalam proses hukum, kami tak ingin melangkah tanpa kejelasan hukum,” ucapnya.

DPRD juga menyatakan tidak akan mengalokasikan sepeser pun anggaran untuk pembangunan kapal pujasera yang sempat menuai kontroversi. Hal ini sesuai dengan larangan intervensi anggaran dari pihak kejaksaan karena proyek kapal tersebut masih dalam pengusutan aparat penegak hukum.

“Sesuai dengan legal opinion dari kejaksaan, proyek kapal pujasera tidak boleh disentuh dulu. Jadi anggarannya kami tetapkan nol rupiah,” tegas Ery.

Evaluasi Kondisi Perahu Bantaran Sungai Ngotok

Lebih lanjut, DPRD bersama Komisi III akan melakukan inspeksi lapangan guna mengecek langsung kondisi 15 unit perahu susur sungai yang telah diadakan sejak tahun 2023 dengan nilai Rp1,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pasalnya, beredar informasi bahwa sebagian besar perahu kini dalam kondisi rusak berat dan tak terpakai, hanya dibiarkan teronggok di bantaran Sungai Ngotok.

“Kalau nanti ternyata perahu sudah rusak parah, lalu kita bangun dermaga, itu kan percuma. Karena itu akan kita cek dulu kebenarannya,” kata Ery.

Dorong Kajian dan Visualisasi Perencanaan

Tidak berhenti di sana, DPRD juga meminta agar Pemerintah Kota Mojokerto menyusun kajian strategis dan visualisasi perencanaan proyek secara menyeluruh. Hal ini untuk menghindari risiko proyek lanjutan yang justru menjadi mangkrak dan tidak tepat guna.

“Kami minta detail perencanaannya disampaikan, termasuk kajian strategisnya. Jangan sampai dermaga yang dibangun hanya jadi proyek mangkrak berikutnya,” tekan Ery.

Langkah kehati-hatian yang diambil DPRD ini menjadi sinyal bahwa proyek TBM tidak akan dilanjutkan secara sembrono.

“Dengan bekal pengawasan ketat, sinergi dengan aparat penegak hukum, dan transparansi anggaran, DPRD berharap pembangunan di kawasan TBM bisa kembali dilanjutkan tanpa mengulangi kesalahan masa lalu,” tutup Ery. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *