google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Empat Pejabat Medan Positif Narkoba, Wali Kota Bertindak Tegas

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Situasi mencengangkan terjadi di lingkungan birokrasi Kota Medan. Empat pejabat publik, terdiri dari dua lurah dan dua camat, terbukti positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNN Sumut). Menyikapi temuan tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara keempat pejabat itu dari jabatannya.

Dua Lurah Langsung Dinonaktifkan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyatakan dua lurah yang dinonaktifkan adalah Lurah Petisah Hulu berinisial EEL dan Lurah Gaharu berinisial HSS. Keduanya dinonaktifkan sejak Selasa, (3/6/2025)

“Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Surat Keputusan (SK) penonaktifan telah ditandatangani oleh camat masing-masing, sebagai atasan langsung,” kata Subhan dalam keterangan resmi pada Rabu (4/6/2025).

Langkah cepat ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang tengah digelar oleh Inspektorat Kota Medan. Subhan menegaskan pihaknya menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat sebelum membentuk tim Ad Hoc untuk menentukan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada kedua lurah tersebut.

Dua Camat Menyusul Dinonaktifkan

Tidak hanya lurah, dua camat pun turut dicopot sementara dari jabatannya. Camat Medan Barat berinisial HS dinonaktifkan sejak Senin (2/6/2025). Awalnya, penonaktifan HS dikaitkan dengan masalah retribusi sampah, namun belakangan terungkap ia juga dinyatakan positif narkoba.

Sedangkan Camat Medan Johor berinisial AF, dinonaktifkan sehari setelahnya. SK penonaktifan AF ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan.

“Untuk Camat Medan Johor, SK penonaktifannya sudah ditandatangani Pak Wali Kota. Jadi, sejak hari ini, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan sementara,” tekan Subhan.

Hasil Tes Urine BNN Bongkar Fakta Mengejutkan

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, membeberkan hasil pemeriksaan terhadap para camat dan lurah se-Kota Medan. Dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan pada Senin (2/6/2025), ia menjelaskan bahwa dari hasil tes urine, empat pejabat dinyatakan positif narkoba.

“Rata-rata mereka mengakui telah menggunakan narkotika. Ada yang memakai sabu, ganja, ekstasi, dan obat penenang seperti Alprazolam. Meskipun Alprazolam bukan narkotika, penggunaannya tetap harus berdasarkan resep dokter,” terang Toga.

Ia menambahkan ada di antara mereka yang telah bertahun-tahun menggunakan narkoba.

“Ada yang sudah lama menggunakan, ada juga yang baru satu kali. Tingkat ketergantungannya pun bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” katanya.

Rincian Kasus per Individu

Camat Medan Johor berinisial AF dinyatakan sebagai pengguna psikotropika golongan 4, yaitu Benzodiazepin, jenis Alprazolam. Penggunaan ini masih dalam kategori sedang, dan diduga atas indikasi medis.

Lurah Gaharu berinisial HSS mengalami ketergantungan narkotika golongan 1, yaitu metamfetamin atau sabu, dengan klasifikasi tingkat sedang. Ia dinyatakan sebagai pengguna aktif dan mengalami kecanduan.

Sementara itu, Lurah Petisah Hulu, EEL, terbukti pernah menggunakan ganja satu kali. Meski termasuk kategori ringan, penggunaan narkotika tetap dianggap pelanggaran serius, terlebih dilakukan oleh pejabat publik.

Camat Medan Barat, HS, mengaku pernah memakai ekstasi pada tahun 2013. Kini, ia diketahui mengonsumsi obat penenang, meski tidak ditemukan indikasi ketergantungan narkoba. Ia juga disebut pernah menjalani rehabilitasi.

Pemerintah Kota Janji Bertindak Tegas

Langkah tegas yang diambil Wali Kota Rico Waas mendapat sorotan publik. Penonaktifan sementara ini dianggap sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara.

“Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan narkoba, apalagi oleh pejabat publik. Proses hukum dan disipliner akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rico dalam pernyataan tertulis.

Cermin Buram di Balik Jabatan

Kasus ini ditekankan Subhan menjadi cermin buram bagi wajah birokrasi di Kota Medan. Penyalahgunaan narkoba oleh aparatur negara bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Penonaktifan hanya langkah awal. Publik menantikan kelanjutan proses hukum dan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti bersalah.

“Di tengah upaya pemerintah memerangi narkoba, temuan ini sekaligus menjadi alarm keras: bersih-bersih internal birokrasi bukan lagi pilihan, tapi keharusan,” tandas Subhan. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *