google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

ICW Kritik Janji Antikorupsi Prabowo di Sidang MPR

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat, 15 Agustus 2025, yang menegaskan komitmen pemerintah memberantas mafia sumber daya alam dan korupsi, menuai kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Organisasi antikorupsi itu menilai janji Prabowo tidak selaras dengan kondisi nyata penegakan hukum di Indonesia.

Pidato Prabowo dan Komitmen Antikorupsi

Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa bangsa ini harus berani menatap langsung “penyakit” yang merongrong tubuh negara. Ia berjanji akan menyelamatkan rakyat dari praktik serakah yang mengorbankan kepentingan publik, sekaligus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang terbukti korup.

“Negara tidak boleh menjadi korban serakah-nomic. Saya akan memastikan rakyat dilindungi, kepentingan rakyat dibela, dan hukum ditegakkan secara adil,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan tersebut.

ICW Menilai Realitas Berbeda

Namun, menurut Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Zonzoa, pernyataan itu justru kontras dengan realitas. Ia menilai hingga hari ini, korupsi masih menggurita dan semakin mengancam keadilan sosial.

“Hingga hari ini, koruptor masih menguasai negara, masyarakat makin terpinggirkan, kebijakan tak berpihak pada rakyat, dan penegakan hukum kerap dikorbankan demi kepentingan elite politik,” ucap Nisa melalui siaran pers pada 17 Agustus 2025.

Sorotan ICW pada Pemberian Amnesti

ICW menilai salah satu indikasi lemahnya komitmen pemerintah terlihat dari keputusan memberikan abolisi dan amnesti kepada terdakwa korupsi, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, pada 31 Juli lalu.

“Pemberian amnesti dan abolisi sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap dapat dilihat sebagai bentuk intervensi politik yang berbahaya. Itu menimbulkan kesan pemerintah bertindak sewenang-wenang,” tegas Staf Divisi Edukasi Publik ICW, Eva Nurcahyani.

Data Vonis Koruptor: Ringan dan Mengkhawatirkan

Lebih lanjut, ICW mengungkap data mencengangkan terkait vonis pengadilan terhadap koruptor. Selama sembilan tahun terakhir, rata-rata hukuman untuk terdakwa korupsi hanya 3 tahun 7 bulan.
Dari 2015 hingga 2023, setidaknya ada 682 terdakwa yang divonis bebas atau lepas, dengan total kerugian negara mencapai Rp 92 triliun. Angka tersebut, menurut ICW, menjadi bukti bahwa sistem peradilan masih jauh dari harapan publik untuk memberi efek jera bagi pelaku korupsi.

RUU Perampasan Aset Mandek

ICW juga menyoroti stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut mereka, mandeknya pembahasan RUU strategis itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat dalam perang melawan korupsi.

“Jika serius memberantas korupsi, pemerintah seharusnya mendorong percepatan RUU Perampasan Aset, bukan membiarkannya tersandera tarik-menarik kepentingan,” tulis ICW.

Penutup: Pesan Perlawanan

ICW menutup pernyataannya dengan mengutip pesan Tan Malaka, bahwa kemerdekaan bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan. “Kemerdekaan sejati hanya ada bila rakyat berani berpikir, bersuara, dan melawan segala bentuk penindasan,” tegas ICW.

Kritik keras ini menjadi pengingat bahwa komitmen antikorupsi pemerintah masih harus dibuktikan dengan langkah konkret, bukan hanya janji dalam pidato kenegaraan. Publik kini menanti apakah Presiden Prabowo benar-benar mampu menepati ucapannya untuk memberantas mafia dan korupsi tanpa pandang bulu. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *