Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Isu LGBT Mengemuka, Diskominfo Kota Malang Fokus Edukasi dan Tunggu Regulasi

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Pemerintah Kota Malang belum menerapkan pengawasan khusus terhadap konten bermuatan LGBT di media sosial. Langkah tersebut belum dilakukan karena hingga kini Diskominfo Kota Malang mengaku belum menerima laporan maupun pengaduan masyarakat terkait konten tersebut.

Kepala Diskominfo Kota Malang, Nur Widianto, mengatakan pihaknya masih menempatkan edukasi masyarakat sebagai langkah utama dalam merespons isu tersebut. Pendekatan itu dilakukan bersama perangkat daerah lain sesuai bidang masing-masing.

“Hingga hari ini kami belum mendapatkan informasi secara langsung ataupun pengaduan yang masuk terkait hal tersebut,” ujar Nur Widianto.

Belum Ada Laporan, Diskominfo Fokus Edukasi

Nur menjelaskan, Diskominfo tidak dapat menjalankan langkah pengawasan khusus tanpa adanya dasar informasi maupun laporan yang menjadi pijakan. Karena itu, penguatan literasi dan edukasi masyarakat dinilai menjadi langkah yang dapat dilakukan pemerintah saat ini.

“Tentu dari sisi Kominfo yang kami lakukan adalah edukasi. Edukasi itu bisa berjalan seiring dengan program kerja perangkat daerah teknis, misalnya Dinas Sosial maupun dari aspek kesehatan melalui Dinas Kesehatan,” katanya.

Menurut dia, penanganan isu tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada Diskominfo. Pemerintah kota perlu mengambil pendekatan lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah.

Menunggu Tindak Lanjut Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Malang juga masih mencermati perkembangan kebijakan pemerintah pusat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang disebut memasukkan LGBT sebagai bagian dari ancaman nonmiliter. Nur mengatakan, apabila pemerintah pusat menerbitkan regulasi lanjutan atau surat edaran yang menjadi pedoman teknis, Pemkot Malang akan menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.

“Kalau memang ada regulasi atau setidaknya edaran dari pemerintah pusat melalui kementerian, tentu akan kami sosialisasikan agar masyarakat semakin paham, semakin aware, semakin terliterasi terhadap aturan tersebut,” terang dia.

Di tingkat daerah, isu tersebut juga berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan LGBT yang sedang digodok DPRD Kota Malang.

“Dalam perkembangannya, pengawasan terhadap konten media sosial disebut dapat menjadi salah satu aspek yang diperhatikan,” ucap dia.

Pemkot Dorong Pendekatan Lintas Sektor

Nur menambahkan, langkah antisipasi terhadap isu LGBT juga dapat dilakukan melalui edukasi kesehatan dan penerapan pola hidup sehat. Pendekatan tersebut, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan program pemerintah di bidang sosial dan kesehatan. Ia menegaskan mitigasi terhadap persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah secara keseluruhan, bukan hanya Diskominfo.

“Tentu langkah-langkah antisipasi dan mitigasi dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang secara keseluruhan, tidak hanya oleh Kominfo,” beber dia.

“Dengan demikian, posisi Pemkot Malang saat ini masih berada pada tahap edukasi, pemantauan perkembangan kebijakan, dan menunggu adanya dasar regulasi maupun laporan masyarakat sebelum mengambil langkah pengawasan khusus terhadap konten di media sosial,” tandas dia.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *