google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kadis Pendidikan Lumajang Dinonaktifkan, Diduga Langgar Etika Berat

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Lumajang, iKoneksi.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap salah satu pejabat tingginya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha M., resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Rabu (15/10/2025). Keputusan tersebut menandai sikap serius Pemkab Lumajang dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini bukan tanpa dasar. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah setelah menerima laporan masyarakat beberapa waktu lalu.

“Laporan dari masyarakat sudah masuk minggu kemarin dan sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya diserahkan kepada Bupati sebagai dasar penindakan dan pemberian sanksi sesuai aturan,” kata Agus Triyono saat dikonfirmasi iKoneksi.com, Rabu (15/10/2025).

Pelanggaran Berat dan Sanksi Tegas

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut melakukan pelanggaran yang dikategorikan berat. Pelanggaran itu cukup serius hingga memaksa pemerintah mengambil tindakan cepat dan tegas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, pelanggarannya masuk kategori berat. Maka ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman berupa penurunan jabatan dari jabatan tinggi pratama menjadi staf atau pelaksana. Surat keputusan terkait pembebasan dan penonaktifan sudah ditandatangani Bupati,” terang Agus.

Dengan keputusan tersebut, Nugraha Yudha resmi dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang. Ia kini berstatus sebagai pelaksana di lingkungan pemerintahan kabupaten, tanpa wewenang struktural sebagaimana jabatan sebelumnya.

Dugaan Pelanggaran Etika Pribadi

Meski Sekda Lumajang tidak secara eksplisit menjelaskan detail pelanggaran yang dilakukan, sumber informasi yang dihimpun Harianmerdekapost.com menyebutkan bahwa penonaktifan ini berawal dari laporan istri sah Nugraha Yudha kepada Inspektorat Kabupaten Lumajang.

Dalam laporan tersebut, sang istri menuding suaminya memiliki kedekatan dengan wanita lain, yang diperkuat dengan bukti berupa file video. Dugaan ini kemudian diselidiki secara internal oleh Inspektorat dan terbukti cukup kuat secara administratif untuk menjadi dasar penjatuhan sanksi.

Agus Triyono tak menampik hal itu, namun ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan keputusan telah dilakukan berdasarkan aturan kepegawaian dan kode etik ASN.

“Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan yang bersangkutan serta bukti-bukti yang cocok, maka tidak ada lagi yang perlu dilakukan selain merujuk pada ketentuan kedisiplinan pegawai untuk penjatuhan sanksi,” jelasnya.

Proses Cepat dan Transparan

Pemkab Lumajang tampaknya ingin menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran moral maupun disiplin oleh pejabat publik. Proses penonaktifan dilakukan hanya dalam waktu beberapa hari setelah laporan diterima, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Langkah ini juga menjadi bentuk pembelajaran bagi pejabat lainnya, agar menjaga integritas dan etika pribadi di tengah tuntutan profesionalisme sebagai ASN.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan, baik dalam urusan kedinasan maupun pribadi,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Setda Lumajang yang enggan disebut namanya.

Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, Nugraha Yudha belum memberikan klarifikasi publik terkait tuduhan dan keputusan penonaktifannya. Beberapa awak media mencoba menghubungi pihak yang bersangkutan, namun belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang mengaku kaget atas kabar tersebut. Beberapa di antaranya menyebut bahwa penonaktifan ini sudah menjadi pembicaraan hangat sejak awal pekan.

“Baru tahu resmi hari ini. Tapi kabar tentang pemeriksaan Inspektorat memang sudah terdengar sejak minggu lalu,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebut namanya.

Langkah Tegas Pemerintah Daerah

Kasus ini menambah daftar panjang penegakan disiplin ASN di Kabupaten Lumajang. Dalam dua tahun terakhir, beberapa pejabat juga pernah dikenai sanksi serupa karena pelanggaran etik dan administrasi. Pemerintah daerah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal agar kejadian seperti ini tidak terulang.

“Bupati berkomitmen bahwa siapa pun pejabatnya, jika terbukti melanggar, akan diproses tanpa pandang bulu,” kata Agus Triyono menutup pernyataannya.

Langkah cepat yang diambil Pemkab Lumajang ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik datang bersama tanggung jawab moral dan keteladanan.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *