google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kejari Kota Malang Kembalikan Dana Puluhan Korban Evotrade

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Dalam langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memulihkan hak-hak korban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyerahkan dana senilai Rp8,448 miliar kepada Paguyuban Perlindungan Investor Evotrade (PPIE), Selasa (3/6/2025). Dana tersebut berasal dari hasil lelang delapan unit kendaraan mewah milik terpidana Anang Diantoko, salah satu pelaku utama dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade yang sempat mengguncang masyarakat sejak 2020.

Dana Hasil Lelang Diserahkan ke PPIE untuk 68 Korban

Uang senilai miliaran rupiah itu ditransfer dari rekening penampungan BNI milik kejaksaan ke pihak PPIE. Penyerahan dilakukan secara resmi dan terbuka sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah. Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian dana kepada para korban.

“Ini adalah eksekusi putusan pengadilan yang kami jalankan secara penuh. Tidak boleh ada penyimpangan dalam proses distribusi dana ini,” tegas Joko.

Joko menuturkan dana akan disalurkan kepada 68 korban yang telah mengajukan restitusi dan mendapat pengesahan pengadilan.

“Sebelumnya, ada 70 orang yang masuk dalam daftar, namun dua korban telah difasilitasi pada tahap awal pencairan,” ucap Joko.

Peringatan Tegas: Jangan Ada Penyimpangan Dana

Joko juga menyampaikan peringatan keras kepada pengurus PPIE. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan segan-segan menindak secara hukum jika ada indikasi penyalahgunaan dana.

“Jika ada penyimpangan, ini bisa masuk ranah korupsi. Kami minta PPIE melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab penuh. Jangan gunakan dana tanpa bukti pendukung,” ujarnya.

PPIE diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban lengkap, rinci, dan didukung bukti sah atas setiap transaksi yang dilakukan dalam proses distribusi dana tersebut.

PPIE Pastikan Penyaluran Langsung Tanpa Perantara

Menanggapi hal ini, Bendahara PPIE, David Son Samosir, menyatakan komitmennya untuk menyalurkan dana secara langsung ke rekening masing-masing korban. Langkah ini diambil guna menghindari potensi penyimpangan serta membangun kepercayaan para korban yang telah cukup lama menunggu kepastian pengembalian.

“Dana akan ditransfer langsung ke rekening korban. Tidak ada perantara, tidak ada pihak ketiga, tidak ada cawe-cawe,” tegas David.

Ia menyebut pada tahap pertama, PPIE telah menangani pencairan untuk 1.608 korban. Rata-rata, korban menerima pengembalian sekitar 74,08 persen dari total kerugian yang mereka alami. Namun, David mengakui tidak satu pun korban yang mendapatkan pengembalian secara penuh karena nilai aset yang berhasil dirampas jauh lebih kecil dari total kerugian yang ditimbulkan.

Kerugian Mencapai Rp100 Miliar, Ribuan Korban Tersebar di Berbagai Daerah

Joko menerangkan kasus investasi ilegal Evotrade mencuat pertama kali pada awal tahun 2020. Menggunakan kedok robot trading dan menjanjikan keuntungan tinggi, pelaku utama AMAP dan Anang Diantoko menjalankan skema ponzi dari kantor mereka di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Pada puncaknya, korban investasi ini diperkirakan mencapai 3.000 hingga 6.000 orang, dengan total kerugian masyarakat menyentuh angka fantastis: Rp100 miliar. Para korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia, bahkan hingga luar negeri, termasuk Papua, Sumatera, Aceh, Malang, dan Mojokerto. Nilai kerugian per individu pun bervariasi, mulai dari Rp9 juta hingga Rp10 miliar,” beber Joko.

Tindak Tegas Hukum dan Penyitaan Aset Mewah

Joko mengungkapkan kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Mabes Polri pada April 2022. Di antara barang bukti yang berhasil disita adalah mobil-mobil mewah seperti Lexus LX570, Mini Cooper, Lamborghini Huracan, serta sepeda motor eksklusif seperti Harley Davidson Roadglide dan Vespa Primavera. Semua kendaraan tersebut telah dilelang dan hasilnya digunakan untuk pengembalian dana ke korban.

“Selain kendaraan, dua aset lain berupa tanah dan bangunan di kawasan elit Araya juga sedang dalam proses penilaian oleh KPKNL untuk dilelang di tahap selanjutnya,” beber Joko.

Penegakan Hukum dan Harapan Korban

Joko menekankan penegakan hukum tidak akan berhenti pada tahap ini. Semua pihak yang terlibat dalam kejahatan keuangan seperti ini akan diusut tuntas dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran UU Perdagangan karena menjalankan skema piramida dan pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bagi para korban, meski pengembalian ini belum sepenuhnya menutup kerugian, langkah kejaksaan memberikan harapan dan keadilan. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat menjadi kunci dalam pemulihan ini,” lugas Joko.

Awal Pemulihan, Bukan Akhir Perjuangan

Penyerahan dana Rp8,4 miliar dari Kejari Kota Malang ke PPIE adalah bagian penting dari upaya panjang pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan perlindungan investasi. Namun, perjuangan belum selesai. Para korban masih menunggu proses lanjutan, termasuk pelelangan dua aset terakhir. Kejaksaan pun berkomitmen untuk mengawal hingga proses ini tuntas.

“Kasus Evotrade menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kewaspadaan terhadap investasi bodong. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersinergi agar tragedi semacam ini tidak terulang lagi,” tandas Joko. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *