google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mantan Kapolres Malang Ferli Hidayat Kini Jadi Koorspripim Polri

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Mantan Kapolres Malang Komisaris Besar Ferli Hidayat mendapat jabatan baru di lingkungan Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Ferli sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1585/VII/KEP./2026 tertanggal 30 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Ferli dikukuhkan sebagai Koorspripim Polri.

Jabatan ini menjadi babak baru dalam perjalanan karier Ferli setelah sebelumnya sempat dicopot dari posisi Kapolres Malang pada 2022, tak lama setelah tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak korban.

Dari Kapolres Malang ke Lingkaran Pimpinan Polri

Sebelum resmi dikukuhkan sebagai Koorspripim Polri, Ferli lebih dulu menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Koorspripim Polri. Ferli sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Malang. Namun, pada Oktober 2022, Polri mencopotnya dari jabatan tersebut dan memutasinya sebagai Perwira Menengah (Pamen) pada SSDM Polri.

Pergantian itu dilakukan setelah tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi sorotan nasional. Saat itu, Kadiv Humas Polri yang ketika itu dijabat Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Ferli dinonaktifkan sekaligus dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Malang.

Tragedi Kanjuruhan Jadi Catatan

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022. Kerusuhan setelah pertandingan tersebut menyebabkan ratusan orang menjadi korban. Dalam sumber yang dikutip, jumlah korban meninggal disebut mencapai 125 orang, sementara ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa itu kemudian berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lima Terdakwa Jalani Persidangan

Dalam proses hukum tersebut, lima dari enam tersangka telah menjalani persidangan. Abdul Haris dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

AKP Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta mengakibatkan luka berat. Di sisi lain, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun Akhmad Hadian Lukita, yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut, disebut belum menjalani persidangan dalam sumber yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Jabatan Baru Ferli

Kini, setelah menjalani sejumlah penugasan di lingkungan Polri, Ferli kembali mendapat posisi strategis sebagai Koorspripim Polri. Pengangkatan tersebut menempatkannya pada fungsi yang berkaitan langsung dengan staf pribadi pimpinan Polri. Penunjukan Ferli menjadi Koorspripim sekaligus menandai perubahan posisi seorang perwira yang pernah menjadi sorotan setelah tragedi Kanjuruhan.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *