Menkeu Sahkan Terapkan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

Jakarta, iKoneksi.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini ditujukan khusus untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai kebutuhan mewah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kenaikan Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk semua barang dan jasa. Hanya produk dan layanan premium yang termasuk dalam kategori barang mewah yang akan dikenakan tarif baru ini.

“Barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen mencakup sektor kesehatan, pendidikan premium, hingga makanan mewah seperti wagyu dan king crab,” ujar Sri Mulyani.

Beberapa contoh barang dan jasa yang masuk daftar kenaikan PPN:

  1. Layanan kesehatan: Kelas VIP di rumah sakit.
  2. Pendidikan premium: Sekolah bertaraf internasional.

Makanan mewah:

  1. Beras premium.
  2. Buah-buahan premium.
  3. Daging wagyu atau kobe.
  4. Ikan premium seperti salmon dan tuna.
  5. Udang dan crustacea seperti king crab.

Listrik rumah tangga: Kategori 3.500-6.600 VA.

Prinsip Gotong Royong

Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara dengan tetap menjaga prinsip keadilan.

“Kami menyisir barang dan jasa premium agar masyarakat yang mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak,” katanya.

Masyarakat Diminta Bersiap

Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi harga barang dan jasa tertentu. Masyarakat diimbau Sri agar mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini, terutama bagi mereka yang mengonsumsi produk atau layanan premium.

“Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Sri. (04/iKoneksi.com)

Komentar