google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan langsung status hukum Nadiem dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan Nadiem menambah daftar panjang pejabat dan pihak terkait yang sudah lebih dulu dijerat.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” katanya.

Usai diperiksa penyidik, Nadiem langsung ditahan. Ia terlihat keluar ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Anang menyebut kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop ini mencapai Rp1,98 triliun. Angka itu masih dalam proses perhitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS tersebut berjalan pada periode 2020–2022 dengan total anggaran fantastis, yakni lebih dari Rp9,3 triliun. Sekitar 1,2 juta unit Chromebook diadakan untuk sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perangkat itu sulit digunakan oleh guru maupun siswa, terutama di daerah,” ucap Anang.

Nadiem Membantah, Klaim Junjung Integritas

Meski ditetapkan tersangka, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut. Saat digiring keluar gedung Kejagung, ia berteriak lantang bahwa dirinya tidak bersalah.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar. Allah tahu yang sebenarnya,” tutur Nadiem.

Ia menegaskan sepanjang hidupnya selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.

“Bagi saya, integritas nomor satu. Kejujuran adalah yang utama. Insyaallah, Allah akan melindungi saya,” jelasnya.

Rangkaian Peran Lima Tersangka

Selain Nadiem, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem).

  • Jurist Tan disebut sudah merancang penggunaan Chromebook sejak 2019, bahkan sebelum Nadiem dilantik. Ia melobi agar Ibrahim ditunjuk sebagai konsultan PSPK.
  • Ibrahim Arief diduga mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian yang menguntungkan ChromeOS.
  • Sri Wahyuningsih memerintahkan penggunaan ChromeOS meski pengadaan belum berjalan. Ia juga mengganti pejabat pembuat komitmen agar sesuai perintah.
  • Mulyatsyah menyusun petunjuk teknis pengadaan TIK di SMP yang mengarahkan penggunaan ChromeOS pada 2021–2022.

“Kami (Kejagung, red) menilai rangkaian peran para tersangka ini mengunci spesifikasi pengadaan sehingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara,” terang Anang.

Rapat Senyap dan Dugaan Lobi dengan Google

Salah satu fakta menarik yang diungkap penyidik adalah rapat “senyap” yang dipimpin langsung Nadiem pada Mei 2020. Pertemuan daring dengan Google Indonesia itu dilakukan secara tertutup, bahkan peserta diwajibkan memakai headset.

“Dalam rapat, dibahas kewajiban penggunaan Chromebook untuk pengadaan TIK di sekolah. Padahal, pada era Mendikbud sebelumnya, usulan penggunaan Chromebook pernah ditolak karena gagal uji coba di daerah terpencil,” bebernya.

Anang menuturkan Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara spesifik mengunci ChromeOS sebagai sistem operasi pengadaan laptop sekolah.

Proses Hukum dan Dampak Politik

Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik mengingat Nadiem adalah mantan menteri muda yang dikenal sebagai tokoh inovatif. Penetapannya sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pendidikan.

“Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana dan dugaan keuntungan yang diterima para tersangka. Kami memastikan tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus dengan kerugian negara sangat besar ini,” tutup Anang. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *