Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Pemkot Malang Perketat PBG, Pengembang Wajib Serahkan PSU Sebelum Tinggalkan Perumahan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat persyaratan pendirian perumahan untuk mencegah persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang terbengkalai setelah pengembang meninggalkan proyek. Kebijakan tersebut bahkan diintegrasikan ke dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengembang diwajibkan menyelesaikan serah terima administratif PSU sebelum izin bangunan diterbitkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan langkah itu ditempuh agar pengembang tidak meninggalkan kewajiban begitu saja.

“Kalau mereka tidak menyerahkan PSU secara administratif, saya tidak akan mengeluarkan PBG-nya. Itu sudah kami masukkan ke dalam sistem,” kata Dandung.

Ratusan Pengembang, Baru 17 Serahkan PSU

Dandung menuturkan pengetatan tersebut menjadi penting karena realisasi penyerahan PSU di Kota Malang masih rendah. Dari ratusan pengembang perumahan yang ada, baru 17 pengembang yang telah menyelesaikan penyerahan PSU secara fisik kepada Pemkot Malang. Kondisi itu menunjukkan masih panjangnya pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam memastikan fasilitas lingkungan perumahan dapat beralih secara resmi menjadi aset pemerintah.

Dandung mengatakan, persoalan PSU tidak sekadar menyangkut administrasi. Di lapangan, pemerintah menghadapi berbagai kendala, mulai dari pengembang yang sudah tidak beroperasi hingga kondisi fasilitas yang tidak lagi sesuai dengan site plan.

“Banyak sekali kendalanya. Banyak pengembangnya yang sudah pergi, kemudian kondisi di lapangan juga tidak sesuai dengan site plan. Macam-macam kendalanya,” sebut PJ Sekda Kota Malang itu.

Pengembang Pergi, Pemkot Tak Bisa Sembarangan Perbaiki

Persoalan menjadi semakin rumit ketika fasilitas perumahan mengalami kerusakan, tetapi PSU belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah. Selama proses serah terima belum selesai, tanggung jawab atas fasilitas tersebut masih berada pada pengembang. Pemkot Malang pun tidak dapat menggunakan anggaran daerah untuk melakukan perbaikan karena aset tersebut belum menjadi milik pemerintah.

“Kalau belum diserahkan, itu masih menjadi tanggung jawab pengembang. Kami tidak bisa masuk karena belum menjadi aset kami. Kalau kami melakukan perbaikan justru keliru,” tegas Dandung.

“Kondisi inilah yang ingin dicegah melalui pengetatan sejak tahap awal pembangunan,” lanjut dia.

PSU Pengembang Aktif Jadi Prioritas

DPUPR-PKP kini memprioritaskan penyelesaian PSU pada kawasan perumahan yang pengembangnya masih aktif. Pemerintah mendorong proses administrasi dan fisik dituntaskan sebelum pengembang meninggalkan proyek. Strategi tersebut diharapkan Dandung dapat memutus persoalan klasik yang selama ini muncul: perumahan sudah dihuni, fasilitas lingkungan membutuhkan perawatan, tetapi pemerintah tidak memiliki dasar legal untuk mengambil alih pengelolaannya.

“Di sisi lain, Pemkot Malang juga membuka kemungkinan penyerahan PSU secara mandiri oleh masyarakat. Skema ini terutama dipertimbangkan untuk kawasan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya. Namun, mekanisme tersebut belum dapat diterapkan secara sembarangan,” lugas dia.

Pemkot Cek Status Lahan

Ia membeberkan pemerintah masih mengkaji mekanisme penyerahan mandiri karena berkaitan langsung dengan legalitas aset dan status kepemilikan lahan. DPUPR-PKP berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk memastikan lahan yang akan diserahkan tidak bersinggungan atau tumpang tindih dengan hak milik warga.

“Verifikasi nantinya mencakup keberadaan sertifikat induk, status tanah, hingga kesesuaian lahan yang akan menjadi PSU. Dengan demikian, percepatan penyerahan PSU tidak boleh justru melahirkan persoalan baru berupa sengketa aset,” urai dia.

Bagi Pemkot Malang, pengetatan persyaratan PBG menjadi upaya untuk memastikan kewajiban pengembang diselesaikan sejak awal. Pemerintah tidak ingin fasilitas perumahan yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan publik justru berubah menjadi beban dan persoalan hukum setelah pengembang pergi.

“Langkah tersebut sekaligus menempatkan penyerahan PSU sebagai bagian penting dalam tata kelola pembangunan perumahan, bukan sekadar urusan administratif setelah proyek selesai,” tukas dia.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *