google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Perda Ducting Ditarget DPRD Kota Malang Masuk Propemperda Tahun 2027

  • Bagikan
filter: 0; jpegRotation: 180; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi, S.AP, M.A menegaskan bahwa rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Ducting Kabel masih berada pada tahap awal. Regulasi tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga pada tahun ini DPRD baru mendorong penyusunan naskah akademik sebagai dasar kajian.

“Perda Ducting ini memang belum masuk di Propemperda. Tahun ini kita dorong dulu naskah akademiknya, jadi kajian akademisnya harus matang,” kata Dito, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, penyusunan naskah akademik menjadi krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan Kota Malang. Kajian tersebut akan memuat studi perbandingan dari daerah lain yang dinilai telah berhasil menata kabel utilitas secara rapi dan terintegrasi.

“Kita lihat referensi dari beberapa daerah seperti Surakarta, Semarang, dan Bandung. Dari pantauan kami, mereka sudah cukup oke dalam penataan ducting,” jelas politisi Partai Nasdem itu.

Target Masuk Propemperda 2027

Dito menyebut, setelah naskah akademik rampung dan kajian dinyatakan komprehensif, DPRD akan memperjuangkan agar Perda Ducting bisa masuk dalam Propemperda tahun 2027. Dengan tahapan tersebut, ia berharap pembahasan regulasi dapat berjalan lebih efektif dan minim resistensi.

“Setelah naskah akademik masuk, baru kita dorong supaya Perda ini bisa masuk Propemperda 2027,” tutur Dito.

Ia menekankan, pendekatan bertahap perlu dilakukan mengingat kompleksitas persoalan kabel udara di Kota Malang, yang melibatkan banyak pihak, khususnya penyedia layanan telekomunikasi.

Provider Harus Dilibatkan Sejak Awal

Dito menilai, keberhasilan Perda Ducting sangat bergantung pada keterlibatan para pemangku kepentingan, terutama asosiasi provider telekomunikasi. Menurutnya, DPRD dan pemerintah kota perlu memanggil para penyedia layanan sejak awal pembahasan.

“Yang utama itu HJT (himpunan atau asosiasi provider) harus dipanggil dulu. Provider telekomunikasi ini kuncinya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan limbah kabel yang saat ini banyak semrawut dan tidak lagi berfungsi. Kabel-kabel tersebut, kata Dito, seharusnya menjadi tanggung jawab provider untuk ditertibkan dan diambil kembali.

“Limbah kabel yang sudah tidak berfungsi itu harusnya bisa diambil oleh provider. Ini juga bagian dari pembenahan kota,” ujarnya.

Penataan Dimulai dari Titik Ikon Kota

Dalam implementasinya nanti, Dito mengusulkan agar penataan ducting dilakukan secara prioritas, tidak sekaligus di seluruh wilayah kota. Fokus awal diarahkan ke kawasan-kawasan ikonik yang menjadi wajah Kota Malang.

“Saya kira harus ada prioritas. Titik-titik ikon kota seperti Kayutangan, Soekarno-Hatta, Borobudur, Sabilillah, Pasar Besar, itu bisa jadi titik awal,” jelasnya.

Kawasan-kawasan tersebut dinilai memiliki tingkat kepadatan kabel yang tinggi sekaligus menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisata. Penataan kabel di wilayah itu diharapkan mampu memberikan dampak visual dan fungsional secara langsung.

“Kalau Kayutangan misalnya, itu kan kawasan heritage. Penataan kabel di situ akan sangat terasa manfaatnya,” imbuh Dito.

Dorong Kota Lebih Tertata dan Aman

Dito menegaskan, Perda Ducting bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan infrastruktur. Kabel udara yang semrawut dinilai berpotensi membahayakan warga, terutama saat cuaca ekstrem.

Dengan perencanaan yang matang dan kolaborasi bersama provider, ia optimistis penataan kabel di Kota Malang bisa dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Yang penting perencanaannya jelas, kajiannya kuat, dan semua pihak dilibatkan. Jangan sampai Perda-nya ada, tapi sulit diterapkan,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *