google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Perda RT RW Mojokerto Mandek, 1.100 Hektare Lahan Jadi Polemik

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Mojokerto, iKoneksi.com – Penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto kembali tersendat di tengah jalan. Penyebabnya bukan sekadar teknis administratif, melainkan konflik sinkronisasi data lahan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mencapai lebih dari 1.100 hektare.

Mandeknya pembahasan revisi perda ini dikhawatirkan bakal menurunkan minat investasi di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Majapahit. Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa atau yang akrab disapa Gus Barra, secara terbuka mengakui bahwa keterlambatan ini telah berdampak pada kelangsungan pembangunan di daerahnya.

Ketidaksinkronan Data Lahan Picu Masalah

Permasalahan utama yang menjadi ganjalan dalam pembahasan revisi RTRW adalah perbedaan klasifikasi lahan antara pemkab dan pemprov. Menurut Gus Barra, ada ribuan hektare lahan yang statusnya berbeda dalam regulasi milik pemkab dan provinsi. Misalnya, lahan yang ditetapkan sebagai kawasan kuning (peruntukan industri atau pemukiman) oleh pemkab, namun oleh Pemprov Jatim tercatat sebagai kawasan hijau (pertanian atau konservasi).

“Dan itu jumlahnya cukup besar, luasannya mencapai 1.100 hektare,” tegas Gus Barra dalam keterangannya kepada iKoneksi.com.

Akibat perbedaan ini, sejumlah proyek strategis, termasuk investasi dari sektor swasta, terpaksa tertunda atau bahkan dibatalkan. Padahal, banyak dari bangunan dan pabrik di kawasan tersebut sudah berdiri jauh sebelum RTRW Provinsi disahkan.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa investor akan menarik diri karena ketidakpastian regulasi,” ucapnya.

Dampak Serius terhadap Investasi dan Ekonomi Daerah

Gus Barra mengungkapkan, kondisi ini sangat menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Mojokerto. Padahal, daerahnya telah lama dipandang sebagai kawasan strategis untuk ekspansi investasi, terutama karena posisinya sebagai daerah penyangga dan pertumbuhan industri yang signifikan.

“Keinginan kita, keinginan para investor juga begitu, Mojokerto ini menjadi kawasan primadona para investor. Akan tetapi dengan terhambatnya RTRW ini, banyak pembangunan terhambat,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan RTRW sangat krusial untuk menjadi dasar dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta menjadi acuan bagi regulasi lain, termasuk izin usaha dan perizinan bangunan.

Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN

Sebagai upaya percepatan penyelesaian revisi, Pemkab Mojokerto telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam hasil audiensi bersama kementerian, disepakati bahwa masalah ketidaksinkronan ini akan dijembatani untuk mencari solusi konkret antara kabupaten dan provinsi.

“Kalau ini tidak dijembatani, tidak dikasih solusi, investor akan lari semuanya,” sebut Gus Barra menegaskan urgensi persoalan ini.

Dirinya berharap, dengan adanya mediasi dari pihak kementerian, revisi Perda RTRW dapat segera disahkan sehingga menjadi pijakan hukum bagi Pemkab dalam mengatur ruang dan pembangunan ke depan.

Pertanian Surplus, Lahan Hijau Bukan Masalah?

Di tengah isu konversi lahan yang menjadi sorotan, Gus Barra juga menepis anggapan bahwa pengurangan lahan hijau akan mengganggu produktivitas pertanian. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini sektor pertanian di Mojokerto justru mengalami surplus, bahkan mencapai 30 ribu ton.

“Jika ada orang menganggap semakin menyempit lahan produktivitas menurun, tetapi pertanian kita tidak, bahkan surplus 30 ribu ton. Artinya, tidak ada masalah,” katanya.

Lebih dari itu, dengan UMK Kabupaten Mojokerto 2025 yang berada di angka Rp 4.856.026 masuk lima besar tertinggi di Jawa Timur maka daerah ini dinilai memiliki daya saing tinggi untuk menarik investasi, asalkan persoalan RTRW bisa segera dituntaskan.

Harapan: Segera Disahkan dan Diterapkan

Bupati Mojokerto berharap revisi Perda RTRW bisa segera difinalisasi dan disahkan, agar tidak hanya memperjelas arah pembangunan daerah, tapi juga menciptakan kepastian hukum yang dibutuhkan para pelaku usaha dan investor.

Dengan penuntasan RTRW, diharapkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mojokerto akan kembali bergairah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Ini akan mempercepat jalannya pemerintahan Kabupaten Mojokerto,” tutup Gus Barra dengan optimisme. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *