google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PIKI Pematangsiantar Serukan Regulasi Tegas Atasi Masalah Kota

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com — Wakil Ketua II DPC Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Pematangsiantar, Astronot, menyuarakan seruan tegas kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar dan legislatif daerah agar segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum. Desakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya sejumlah persoalan kota yang dinilai kian meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian fasilitas umum hingga kekacauan lalu lintas dan kemacetan yang mengganggu ekonomi kota. Menurut Astronot, keteraturan kota adalah fondasi dari kehidupan masyarakat yang sehat dan produktif. Namun, ia menyoroti bahwa saat ini Pematangsiantar justru menghadapi tantangan serius yang merusak tatanan tersebut.

“Kita butuh regulasi yang jelas, kuat, dan tegas. Perda Ketertiban Umum sangat mendesak untuk melindungi fasilitas masyarakat, mengatur parkir, dan menertibkan aktivitas publik. Tanpa itu, kita hanya jadi penonton dari kekacauan yang terus terjadi,” tegas Astronot saat ditemui di sela rapat kerja PIKI, Sabtu (10/5/2025).

Masalah Pencurian Meteran: Ancaman Fasilitas Publik

Astronot mengangkat kasus pencurian meteran listrik dan air yang kini makin marak terjadi di berbagai lingkungan warga. Ia menilai, hal ini bukan hanya tindakan kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat.

“Bayangkan, satu kompleks kehilangan belasan meteran air dalam semalam. Warga tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga harus menunggu lama untuk pemasangan ulang. Ini bentuk ketidaktertiban yang harus dilawan dengan payung hukum yang kuat,” ujarnya.

Parkir Sembarangan dan Risiko Kecelakaan

Sorotan berikutnya datang dari kekacauan lalu lintas, terutama pada area pertokoan baru seperti Supermarket Irian yang baru saja dibangun di Jalan Gereja. Astronot memaparkan keluar-masuk kendaraan dari supermarket itu langsung ke jalan utama, tanpa area transit atau jalur khusus. Kondisi ini menciptakan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk.

“Lalu lintas di Jalan Gereja sudah padat. Ditambah lagi kendaraan yang langsung menyelonong dari parkiran supermarket ke jalan umum. Ini sangat membahayakan pengendara. Ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab semua pihak, dan Perda Ketertiban bisa jadi alat hukum untuk mengaturnya,” kata Astronot.

Ia mengusulkan adanya kajian lalu lintas sebelum izin operasional bangunan dikeluarkan.

“Selain itu, pemerintah harus mengatur agar setiap tempat usaha besar wajib memiliki sistem parkir dan jalur masuk/keluar yang tidak mengganggu arus utama,” tekan Astronot.

Pedagang Pasca Kebakaran Pajak Horas Perlu Solusi Serius

Persoalan lain yang disoroti adalah nasib para pedagang Pajak Horas Gedung IV yang kini terpaksa berjualan di pinggir jalan usai gedung terbakar beberapa waktu lalu. Astronot memahami kondisi pedagang yang kehilangan tempat usaha, namun ia mengingatkan bahwa berjualan di badan jalan menimbulkan kemacetan parah dan bisa berdampak buruk pada ekonomi kota secara keseluruhan.

“Jalan umum bukan tempat dagang. Ini harus segera diselesaikan. Pemkot tidak boleh membiarkan mereka terlalu lama di pinggir jalan. Harus ada relokasi yang layak agar roda ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban,” tuturnya dengan tegas.

Ia mengusulkan agar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyediakan sentra penampungan sementara bagi para pedagang sambil menunggu pembangunan ulang gedung pasar selesai. Hal ini, menurutnya, harus diprioritaskan agar ekonomi rakyat kecil tetap hidup tanpa mengorbankan ketertiban umum.

Seruan PIKI: Jangan Tunda Ketertiban

Astronot menyatakan, DPC PIKI Pematangsiantar siap menjadi mitra pemikir dan penggerak bagi Pemkot dan DPRD dalam menyusun naskah akademik maupun draft perda yang mengatur ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa ketertiban bukan hanya soal estetika kota, melainkan menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan keberlangsungan ekonomi.

“PIKI ingin mendorong perubahan nyata. Jangan sampai kita menunggu insiden besar baru mulai bertindak. Regulasi harus hadir lebih dulu untuk mencegah, bukan bereaksi setelah kejadian,” tutupnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *