google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polemik Pembangunan Lapangan Voli Pantai GOR Ken Arok, Ini Solusinya

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Pembangunan dua lapangan voli pantai di GOR Ken Arok, Kota Malang, sempat menuai polemik terkait penggunaan pasir yang tidak sesuai dengan regulasi. Namun, kini permasalahan tersebut tampaknya telah menemukan titik terang dengan adanya addendum kontrak yang mengubah jenis pasir yang digunakan dalam proyek ini.

Salah satu perubahan dalam addendum kontrak tersebut adalah penggunaan pasir sungai sebagai pengganti pasir laut. Awalnya, proyek ini dirancang menggunakan pasir laut, namun karena adanya larangan eksploitasi pasir pantai berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, penggunaan pasir laut tidak bisa dilakukan.

Sebagai solusi, pasir sungai didatangkan dari Pasuruan berdasarkan rekomendasi dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jawa Timur. Agar kualitas pasir sesuai dengan standar lapangan voli pantai, pasir ini harus diayak menggunakan mesin pengayak pasir sebelum digunakan.

Perubahan Kontrak Demi Kepatuhan Regulasi

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, menjelaskan perubahan ini telah dibahas dalam berita acara addendum kontrak. Selain itu, langkah ini juga telah dikonsultasikan dengan PBVSI Jawa Timur dan PBVSI Pusat, serta melibatkan Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pendamping dalam proyek pembangunan lapangan voli pantai ini.

“Karena ada larangan eksploitasi pasir pantai, maka dilakukan addendum. Keputusan ini juga sudah mendapat persetujuan dari PBVSI Jawa Timur, PBVSI Pusat, serta pihak kejaksaan dan APIP,” jelas Baihaqi saat dikonfirmasi iKoneksi.com pada Sabtu (8/3/2025).

Dengan adanya perubahan kontrak ini, Disporapar Kota Malang juga melakukan Contract Change Order (CCO), yakni penyesuaian anggaran akibat perubahan spesifikasi material proyek. Karena harga pasir pantai dan pasir sungai berbeda, anggaran sisa dari pengadaan pasir dialihkan untuk peningkatan fasilitas lain, seperti meninggikan tiang lampu di lapangan voli pantai dari 6 meter menjadi 8 meter.

“Kami melakukan CCO agar anggaran bisa dialihkan ke fasilitas lain. Misalnya, tiang lampu yang awalnya 6 meter sekarang kami tingkatkan menjadi 8 meter,” kata Baihaqi.

Proses Pemilihan Pasir Melalui Survei dan Koordinasi

Baihaqi juga menegaskan pasir yang kini digunakan di lapangan voli pantai GOR Ken Arok bukan dipilih secara sembarangan. Tim Disporapar telah melakukan survei ke berbagai lokasi bersama tim Balai Pengujian Standar (BPS), Inspektorat, Kelompok Kerja (Pokja), konsultan perencana dan pengawas proyek, serta pengurus PBVSI.

“Dari hasil survei tersebut, akhirnya pasir sungai dari Pasuruan dipilih sebagai pengganti pasir laut. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi langsung dari PBVSI agar tetap memenuhi standar nasional untuk lapangan voli pantai. Kami tidak asal memilih pasir. Kami sudah melakukan survei di berbagai lokasi bersama tim teknis dan PBVSI. Akhirnya, diputuskan pasir yang sekarang terpasang adalah yang paling sesuai dan telah mendapat rekomendasi PBVSI,” tegas Baihaqi.

Polemik Berakhir, Pembangunan Lapangan Voli Pantai Berlanjut

Dengan adanya solusi ini, pembangunan lapangan voli pantai di GOR Ken Arok dapat kembali berjalan tanpa hambatan. Perubahan material pasir yang digunakan kini telah sesuai dengan regulasi, standar olahraga, serta mendapat persetujuan dari berbagai pihak terkait.

“Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek dan memberikan fasilitas olahraga yang berkualitas bagi masyarakat Kota Malang,” pungkas Baihaqi. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *