google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor, Tiga Tersangka dan 11 Motor Diamankan

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Bondowoso, iKoneksi.com – Polres Bondowoso Polda Jatim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga tersangka beserta 11 unit sepeda motor hasil kejahatan. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (18/2/2026), setelah peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi sepi ketika mencari rumput di area persawahan.

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata Aryo kepada iKoneksi.com.

Aryo menyebutkan dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yang berperan sebagai eksekutor. Sementara satu tersangka lainnya, AY (40), warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, diduga sebagai penadah.

Ia membeberkan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah kendaraan lain yang diduga hasil tindak pidana serupa.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” paparnya.

Ia mengungkapkan dari 11 unit sepeda motor yang diamankan, delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari wilayah Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

“Selain kendaraan, polisi turut menyita barang bukti berupa STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka eksekutor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

“Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta,” terang Aryo.

Aryo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tukas Aryo.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *