google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pungli di Puskesmas Mojokerto Terbongkar, Potongan Capai 50 Persen!

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Mojokerto, iKoneksi.com — Aroma busuk praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari institusi pelayanan publik. Kali ini, kabar mengejutkan datang dari lingkungan Puskesmas di Kabupaten Mojokerto. Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti dugaan potongan dana perjalanan dinas hingga mencapai 50 persen dari total anggaran yang seharusnya diterima pegawai.

Ironisnya, praktik culas ini diduga tidak hanya terjadi di satu puskesmas, tetapi juga menyebar ke beberapa wilayah lain di kabupaten tersebut. Pegawai yang menjadi korban bahkan menyebut dirinya seperti “sapi perah” atas kebijakan sepihak yang dilakukan atasan mereka.

Dewan Geram: Pungli Ini Harus Disapu Bersih!

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Mohammad Agus Fauzan, tidak bisa menutupi keprihatinannya. Ia menegaskan praktik seperti ini jelas menyalahi aturan dan merusak citra pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan bagi masyarakat.

“Kami sangat prihatin. Praktik pungli seperti ini tidak boleh dibiarkan karena sudah menyimpang. Harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tekan Agus dengan nada geram.

Menurutnya, laporan dari pegawai Puskesmas Dawarblandong menjadi pintu pembuka terkuaknya praktik kotor yang sudah berlangsung lama. Para pegawai diminta menyerahkan setoran hingga 50 persen dari uang perjalanan dinas, dengan dalih “kebutuhan internal” puskesmas.

Namun di balik alasan itu, tercium indikasi penyalahgunaan yang mengarah pada tindakan sistematis dan meluas.

“Ini sangat disayangkan, apalagi terjadi di lingkungan pelayanan publik yang seharusnya bersih dan transparan,” sebutnya.

Potongan Serupa Ternyata Menyebar ke Puskesmas Lain

Yang lebih mengejutkan, setelah kabar ini mencuat, sejumlah pegawai dari puskesmas lain juga mulai buka suara. Mereka mengaku mengalami hal serupa, meski dengan besaran potongan yang berbeda-beda.

“Ternyata tidak hanya di Puskesmas Dawarblandong. Setelah kami kroscek ke sejumlah pegawai puskesmas lainnya, ternyata mengalami hal yang sama. Ini kan memprihatinkan,” sesal Agus.

Dari hasil penelusuran, ada puskesmas yang memotong 30 persen, bahkan ada yang sampai 100 persen dari uang perjalanan dinas yang semestinya diterima pegawai. Dalih yang digunakan pun bermacam-macam mulai dari “untuk kesejahteraan bersama”, “kegiatan rekreasi”, hingga “kebutuhan operasional puskesmas”.

“SPPD kami juga dipotong alasan buat rekreasi. Tapi kan 25 persen, kita tidak setuju juga tidak berani. Yang maksa ya kapus-nya,” ungkap salah satu pegawai dari wilayah selatan Sungai Brantas yang enggan disebut namanya.

Langkah Tegas DPRD dan Inspektorat

Menyikapi temuan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto meminta Inspektorat segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli ini. Agus Fauzan memastikan, pihaknya akan memanggil para kepala puskesmas serta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dimintai klarifikasi.

“Inspektorat harus turun melakukan pengusutan. Jangan sampai kebiasaan buruk ini mencederai komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi,” ujarnya.

Agus juga menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi kesehatan, tetapi juga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kita jadwalkan minggu ini untuk memanggil pihak-pihak terkait. Kami juga terus kumpulkan keterangan dari pegawai yang resah akibat pungli ini,” terang Agus.

Menanggapi hal itu, Inspektur Kabupaten Mojokerto Zaqqi memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan sudah memerintahkan timnya untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

“Insya Allah akan ditindaklanjuti. Kami sudah tugaskan tim untuk memeriksa langsung ke puskesmas yang bersangkutan,” ujarnya singkat.

Dinas Kesehatan Akui Kecolongan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dyan Anggrahini Sulistyowati mengaku baru mengetahui adanya praktik pungli berkedok “urunan kegiatan” setelah kasus ini mencuat di media. Ia menegaskan bahwa Dinkes sama sekali tidak memberikan instruksi semacam itu.

“Jujur, sebelumnya kami tidak tahu. Baru tahu setelah ada berita ini. Kami juga langsung lapor ke pimpinan untuk tindak lanjut,” katanya.

Dyan mengaku pihaknya kecolongan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat pengawas untuk menelusuri lebih lanjut siapa saja yang terlibat.

“Kalau dibilang kecolongan, ya memang benar. Kami tidak tahu sebelumnya,” tegasnya.

Cermin Buram di Balik Layanan Publik

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Pungutan liar yang dilakukan secara terstruktur dan memanfaatkan celah birokrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai pelayanan publik.

“Ketika pegawai puskesmas yang seharusnya fokus melayani masyarakat malah dijadikan “sapi perah”, maka kepercayaan publik kian rapuh. Kini, semua mata tertuju pada langkah Inspektorat dan DPRD Mojokerto apakah kasus ini benar-benar akan dibersihkan sampai tuntas, atau justru tenggelam seperti banyak kasus lainnya. Satu hal yang pasti: pungli, sekecil apa pun, adalah racun bagi integritas birokrasi,” tukas Agus.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *