Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Arief Wahyudi Minta APBD Tak Dibebani

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dinilai menjadi penegasan atas polemik penghitungan anggaran selama ini.

Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, pemisahan anggaran MBG dan pendidikan akan memperjelas posisi masing-masing program sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai apakah anggaran MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Arief menilai putusan MK memberikan batas yang lebih jelas dalam pembahasan anggaran negara. Perdebatan antara pihak yang selama ini menganggap MBG masuk dalam anggaran pendidikan dan pihak yang menyatakan sebaliknya, menurut dia, semestinya tidak lagi berlarut-larut.

“Putusan MK sangat baik memisahkan antara anggaran pendidikan dengan anggaran MBG,” ujar Arief.

Polemik Anggaran MBG Diminta Tak Berlarut

Menurut Arief, kepastian tersebut penting karena penganggaran pendidikan memiliki mandat tersendiri, sementara MBG merupakan program dengan kebutuhan pembiayaan yang juga besar. Dengan adanya pemisahan itu, ia berharap pembahasan mengenai pemenuhan anggaran pendidikan tidak lagi bercampur dengan kebutuhan pembiayaan program MBG.

Arief bahkan menilai pandangan sebelumnya yang menyebut anggaran MBG telah terpisah dari anggaran pendidikan kini mendapatkan penegasan melalui putusan MK.

“Hal tersebut akan memutus perdebatan yang berkepanjangan dari pihak yang menghitung bahwa anggaran MBG menjadi satu kesatuan dengan anggaran pendidikan dengan pihak-pihak yang selalu menyatakan bahwa anggaran MBG terpisah dengan anggaran pendidikan,” tutur politisi PKB itu.

Ia menegaskan, polemik tersebut harus dihentikan dan semua pihak perlu menggunakan putusan MK sebagai pijakan dalam pembahasan kebijakan anggaran berikutnya.

Jangan Sampai Beban MBG Bergeser ke APBD

Namun, di balik dukungannya terhadap pemisahan anggaran tersebut, Arief menyampaikan kekhawatiran lain. Ia meminta pemerintah tidak menjadikan APBD sebagai sumber pembiayaan untuk menutup kebutuhan anggaran MBG apabila program tersebut harus dibiayai secara terpisah. Menurut dia, kemampuan keuangan daerah memiliki keterbatasan. Pemindahan beban pembiayaan MBG ke daerah dikhawatirkan mengganggu ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah.

“Saya juga meminta dan memohon jika memang nantinya anggaran tersebut dipisahkan, janganlah dibebankan kepada APBD dikarenakan tidak sanggup menampungnya,” tekan dia.

DPRD Kota Malang Soroti Kemampuan Fiskal Daerah

Pernyataan Arief menempatkan persoalan pembiayaan sebagai isu penting setelah adanya pemisahan anggaran MBG dan pendidikan. Ia berharap pemerintah pusat tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program nasional tersebut. Jangan sampai kebijakan pemisahan anggaran justru berujung pada bertambahnya tekanan terhadap APBD.

Bagi Arief, pemisahan pos anggaran harus diikuti dengan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan program. Dengan begitu, anggaran pendidikan tetap dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan, sementara pembiayaan MBG memiliki sumber anggaran yang jelas. Putusan MK, kata dia, semestinya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sekaligus membangun tata kelola anggaran yang lebih transparan dan terukur.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *