Saut Boangmanalu: KPU Sumut Tuntaskan Rekapitulasi Suara di 24 Kabupaten/Kota

Kota Medan, iKoneksi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Sumut 2024 dari 24 kabupaten/kota pada Minggu (8/12/2024).

Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan proses yang berlangsung hingga pukul 21.25 WIB itu menunjukkan perkembangan signifikan menjelang tahap penetapan hasil pemilu tingkat provinsi.

“Hingga malam ini pukul 21.25 WIB, sudah selesai rekapitulasi dari 24 kabupaten/kota,” ujar Saut.

Proses rekapitulasi suara dilakukan di Hotel Emerald, Medan, dan direncanakan berlangsung selama dua hari. Robbi optimistis, seluruh rekapitulasi akan selesai pada hari kedua, Senin (9/12/2024), sehingga hasil Pilgub Sumut 2024 dapat segera ditetapkan.

“Semoga besok seluruh rekapitulasi selesai, sehingga kita bisa langsung menetapkan hasil Pilgub Sumut 2024,” ujarnya.

Namun, masih terdapat 9 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat provinsi. Wilayah tersebut meliputi Kota Medan, Nias Barat, Simalungun, Padang Lawas Utara, Deli Serdang, Samosir, Nias Utara, Nias Selatan, dan Nias.

“Proses rekapitulasi ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan transparansi dan akurasi hasil Pilgub Sumut 2024. KPU Sumut berharap tahapan ini dapat berjalan lancar hingga seluruh hasil resmi diumumkan,” tandas Saut. (04/iKoneksi.com)

Komentar