google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tambang Nikel Diduga Cemari Raja Ampat, Disetop ESDM

  • Bagikan
banner 468x60

Papua, iKoneksi.com — Keindahan alam Raja Ampat yang tersohor di dunia kini tengah di ujung tanduk. Dua perusahaan pertambangan nikel, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, menjadi sorotan publik menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang mengancam kawasan konservasi ini. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), langsung turun tangan menghentikan sementara aktivitas salah satu perusahaan sebagai bentuk respons atas kekhawatiran masyarakat dan pegiat lingkungan.

Siapa PT GAG Nikel? Anak Usaha BUMN Antam

PT GAG Nikel bukanlah pemain baru di industri pertambangan Indonesia. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Mengantongi Kontrak Karya Generasi VII No. B53 / Pres / I / 1998 yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI pada 19 Januari 1998, PT GAG Nikel awalnya dimiliki mayoritas oleh perusahaan asing, Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd), dengan porsi 75 persen saham.

Namun, pada tahun 2008, Antam mengambil alih seluruh kepemilikan saham, menjadikan PT GAG Nikel sepenuhnya berada di bawah kendali nasional. Lokasi eksplorasi perusahaan ini berada di Pulau Gag, yang termasuk dalam wilayah administratif Raja Ampat, Papua Barat Daya.

PT Kawei Sejahtera Mining, Pemain Baru yang Tak Kalah Kontroversial

Berbeda dengan GAG Nikel yang sudah eksis sejak lama, PT Kawei Sejahtera Mining tergolong pemain baru. Perusahaan ini mulai menjalankan aktivitas penambangan bijih nikel di Raja Ampat sejak tahun 2023. Meski baru beroperasi, keberadaan PT Kawei langsung menuai kontroversi karena lokasinya berada di kawasan sensitif secara ekologi.

Menurut Julian Kelly Kambu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, kedua perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Raja Ampat masih menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat.

Bupati Mengaku Tak Berdaya, Kewenangan Terpusat di Pemerintah Pusat

Dalam sebuah pernyataan tegas, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyampaikan keluhan soal keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Ia menyebut bahwa 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi, yang berarti memiliki perlindungan lingkungan ekstra ketat.

“Ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” kata Orideko dalam forum resmi di Sorong pada Sabtu, (31/5/2025).

“Situasi ini membuat pemerintah kabupaten tidak memiliki kuasa untuk mencabut izin tambang atau melakukan intervensi tegas terhadap aktivitas industri yang merusak alam setempat,” jelas Orideko.

Bahlil Lahadalia Bertindak, GAG Nikel Disetop Sementara

Isu pencemaran yang mencuat di publik akhirnya menggugah perhatian pemerintah pusat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dari lima IUP yang ada di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif beroperasi. Menyikapi polemik yang berkembang, Bahlil langsung memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas PT GAG Nikel.

“Untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek. Nah, tetapi apa pun hasilnya, nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” kata Bahlil dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

“Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian Raja Ampat dari ancaman industrialisasi yang tidak terkendali,” terang Bahlil.

Raja Ampat dan Ancaman Serius di Tengah Kemegahan Alam

Orideko membeberkan Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga dunia bagi penyelam dan pecinta alam, kini berada dalam dilema antara eksploitasi sumber daya alam dan upaya konservasi lingkungan. Banyak pihak menilai bahwa keberadaan industri tambang di wilayah ini adalah ironi besar, mengingat kawasan ini menyimpan biodiversitas laut tertinggi di dunia.

“Dengan semakin kerasnya sorotan publik, langkah Bahlil menyetop operasi GAG Nikel menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: Seberapa jauh pemerintah pusat akan melangkah untuk menyelamatkan Raja Ampat? Dan apakah aktivitas tambang lainnya juga akan diperiksa lebih serius?,” pungkas Orideko. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *