Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Usulan Pilkada Tanpa Wakil Mengemuka, Ganjar Dorong Pansus Bahas Sistem Politik Menyeluruh

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Wacana menghapus pemilihan wakil kepala daerah dalam Pilkada mendapat respons dari Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo. Alih-alih membahas usulan tersebut secara terpisah, Ganjar meminta seluruh persoalan sistem pemilu dan pilkada dibahas secara menyeluruh melalui panitia khusus (Pansus).

Menurut Ganjar, perubahan sistem politik tidak cukup dilakukan dengan mengutak-atik satu bagian dari mekanisme pemilihan. Berbagai persoalan yang saling berkaitan perlu ditempatkan dalam satu pembahasan agar perubahan regulasi tidak menghasilkan persoalan baru.

“Sebaiknya segera dibentuk pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif,” kata Ganjar kepada iKoneksi.com, Kamis (6/8/2026).

Ganjar: Jangan Bahas Pilkada Secara Parsial

Ganjar mengatakan terdapat banyak aspek dalam sistem pemilu dan pilkada yang perlu dievaluasi. Karena itu, menurut dia, pembahasan tidak seharusnya hanya berfokus pada apakah wakil kepala daerah tetap dipilih bersama kepala daerah atau justru ditunjuk setelah pilkada.

“Dalam sistem pemilu nasional, misalnya, terdapat persoalan mengenai kodifikasi undang-undang politik, desain pemilu nasional dan lokal, hingga keserentakan jadwal Pemilu dan Pilkada,” ucap dia.

Untuk pemilihan presiden, Ganjar menyebut presidential threshold juga menjadi salah satu isu yang perlu dibahas. Sementara dalam pemilihan DPR dan DPRD, pembahasan dapat mencakup parliamentary threshold, penataan daerah pemilihan, alokasi kursi, serta metode konversi suara menjadi kursi.

“Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial,” tuturnya.

Pilkada Tanpa Wakil Masuk Daftar Evaluasi

Khusus pilkada, Ganjar menyebut sejumlah aspek yang perlu dikaji, mulai dari mekanisme pemilihan langsung maupun alternatif lainnya, ambang batas pencalonan kepala daerah, persyaratan calon perseorangan hingga penjadwalan pilkada. Dengan demikian, usulan agar masyarakat hanya memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih, menurut Ganjar semestinya ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi sistem pilkada secara keseluruhan.

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. Ia mengusulkan agar pemilih cukup menentukan kepala daerah dalam pilkada, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah yang terpilih.

Khozin menilai mekanisme tersebut dapat menghindari posisi wakil kepala daerah hanya menjadi pendulang suara dalam kontestasi elektoral.

“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah,” kata Khozin dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Tak Hanya Soal Kepala Daerah dan Wakil

Alumni GMNI UGM itu menilai reformasi sistem politik juga harus menyentuh kelembagaan penyelenggara pemilu. KPU, Bawaslu dan DKPP perlu masuk dalam pembahasan, termasuk mekanisme rekrutmen penyelenggara serta penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada.

Digitalisasi penyelenggaraan pemilu juga disebut menjadi salah satu isu yang perlu dikaji.

Di sisi lain, persoalan integritas pemilu seperti politik uang dan netralitas ASN tidak boleh dilepaskan dari pembahasan. Ganjar juga menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan serta representasi daerah dalam sistem politik. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan kualitas demokrasi dan sistem pemilihan kepala pemerintahan di Indonesia.

“Karena itu, pembentukan Pansus dinilai menjadi penting agar setiap usulan dapat diuji secara komprehensif, termasuk dampaknya terhadap hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah terpilih,” terang mantan Gubernur Jateng itu.

Usulan pilkada tanpa wakil kini menjadi salah satu isu yang berpotensi membuka kembali perdebatan mengenai desain pemerintahan daerah. Namun bagi Ganjar, perubahan tersebut tidak semestinya diputuskan secara terpisah.

“Pembahasan yang lebih luas dinilai diperlukan untuk memastikan setiap perubahan sistem pemilu dan pilkada memiliki arah yang jelas, konsisten, serta mampu memperbaiki kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah,” pungkas Alumnus UGM itu.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *