google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Vendor dan Pejabat Kemendikbud Kembalikan Uang Proyek Chromebook Miliaran Rupiah

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Babak baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menunjukkan pergerakan signifikan. Sejumlah vendor dan pejabat kementerian yang diduga terlibat kini mengembalikan uang miliaran rupiah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Langkah pengembalian uang ini menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus besar yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim itu semakin mendekati babak krusial. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat (10/10/2025).

“Ada beberapa vendor mengembalikan uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, termasuk dari pihak kementerian. Karena mereka memperoleh keuntungan yang tidak sah,” kata Anang dalam keterangan resminya.

Uang Miliaran Rupiah Dikembalikan, Nama Vendor Masih Dirahasiakan

Anang belum mengungkap identitas perusahaan yang sudah mengembalikan dana tersebut. Namun, ia memastikan bahwa nilai uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah, dan semuanya berasal dari pihak-pihak yang terbukti mendapat keuntungan tidak sah dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Anang menegaskan, pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan para pihak dalam praktik penyimpangan anggaran yang disebut telah merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.

“Pengembalian uang adalah bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Namun, itu tidak menghapus unsur pidananya,” tekan Anang.

Skandal Laptop Rp1,9 Triliun dan Jaringan Korupsi di Baliknya

Kasus pengadaan Chromebook ini mencuat karena dugaan adanya konspirasi sejumlah pejabat dan vendor dalam memenangkan produk laptop tertentu milik Google, yakni Chromebook, dalam tender nasional.
Penyidik menduga proyek itu direkayasa agar hanya produk tertentu yang memenuhi spesifikasi, sehingga menciptakan praktik persaingan tidak sehat dan gratifikasi kepada pejabat terkait.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Selain Nadiem, tersangka lain adalah:

  1. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Kemendikbudristek.
  2. Ibrahim Arief, mantan konsultan Kementerian.
  3. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
  4. Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.

“Kelima tersangka diduga berperan dalam proses penentuan vendor, pengaturan spesifikasi teknis, hingga pengondisian lelang agar proyek mengarah pada produk tertentu,” sebut Anang.

Pemeriksaan Vendor dan Jejak Uang yang Dilacak

Dalam penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah vendor besar yang terlibat dalam rantai pengadaan perangkat tersebut. Beberapa perusahaan yang sudah dipanggil antara lain:

  • PT Surveyor Indonesia,
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk, dan
  • PT Galva Technologies Tbk.

Tak hanya itu, perwakilan Google Indonesia juga sempat dimintai keterangan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut mengetahui adanya pengaturan tender yang menguntungkan salah satu produk mereka.

“Penyidik kini fokus menelusuri alur dana dan keuntungan yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Pengembalian uang oleh vendor dan pejabat kementerian menjadi bukti bahwa aliran dana tersebut memang nyata terjadi,” terangnya.

Langkah Kejagung dan Dampak ke Dunia Pendidikan

Pengungkapan skandal ini menjadi perhatian publik karena proyek pengadaan Chromebook seharusnya menjadi bagian dari digitalisasi pendidikan nasional sebuah agenda strategis untuk meningkatkan literasi digital siswa di seluruh Indonesia.
Namun, bukannya mempercepat transformasi pendidikan, proyek ini justru diwarnai dugaan mark up, pengondisian tender, dan gratifikasi.

Anang menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat aktif maupun nonaktif di lingkungan Kemendikbudristek.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek pendidikan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” ujar seorang pejabat Kejagung yang enggan disebut namanya.

Publik Harap Transparansi dan Hukuman Tegas

Kasus Chromebook bukan sekadar soal korupsi, tetapi juga pengkhianatan terhadap misi pendidikan nasional. Banyak pihak menilai, apabila terbukti, pelaku harus dijatuhi hukuman berat karena perbuatannya berpotensi menghambat kualitas pendidikan jutaan siswa Indonesia.

Pemerhati hukum publik, Andre, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan dan publikasi hasil pengembalian uang.

“Publik perlu tahu siapa saja yang sudah mengembalikan uang. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa pulih,” ujar Andre.

Kasus ini menjadi cermin pahit di tengah upaya pemerintah mendorong digitalisasi pendidikan.

“Pengembalian uang memang langkah awal, tetapi publik masih menanti keadilan substantif bukan sekadar nominal yang dikembalikan, melainkan akuntabilitas penuh atas setiap kebijakan yang merugikan bangsa,” tandasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *