google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun, Elite PDIP Berdatangan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan publik, Jumat (25/7/2025), usai Majelis Hakim memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersalah dalam kasus suap terkait buronan Harun Masiku. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tipikor tersebut, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Vonis Lebih Ringan, Dakwaan Obstruction of Justice Gugur

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rios Rahmanto, Hasto dinyatakan terbukti bersalah memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan alternatif. Namun, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor. Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan bahwa Hasto secara aktif menghalangi penyidikan ataupun upaya pemeriksaan saksi di persidangan.

Putusan tersebut langsung menimbulkan reaksi di ruang sidang. Di tengah kerumunan awak media, simpatisan, serta keluarga yang memadati ruangan, Hasto mengepalkan tangan ke udara, menandakan keteguhannya menghadapi vonis tersebut. Ia berjalan meninggalkan ruang sidang dengan tenang, diiringi sorakan dukungan dari para pendukung yang hadir.

Elite PDIP Hadir, Dukungan Mengalir

Yang menarik perhatian, kehadiran sejumlah elite dan petinggi PDI Perjuangan di ruang sidang. Mereka tampak hadir bukan hanya sebagai penonton, tapi sebagai simbol dukungan politik terhadap Hasto. Terlihat mantan calon presiden 2024 Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, dan Djarot Saiful Hidayat. Bahkan, Hasto sempat berpelukan dengan Basarah dan berbincang singkat dengan Ganjar.

Tak hanya itu, politikus senior seperti Ribka Tjiptaning, Adian Napitupulu, hingga Ketua DPC PDIP FX Rudy, serta anggota DPR RI TB Hasanudin juga ikut hadir. Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, juga terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis. Keberadaan mereka menegaskan soliditas internal partai berlambang banteng ini, meski sang Sekjen tengah menghadapi proses hukum.

Ganjar: Tidak Semua Tuduhan Terbukti

Usai sidang, Ganjar Pranowo memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia menyebut bahwa tidak semua tuduhan jaksa dapat dibuktikan, dan proses hukum sudah dijalani dengan semestinya. “Ya tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti, tidak semuanya yang dituduhkan jaksa itu terbukti,” ujar Ganjar.

Latar Belakang Kasus: Jejak Suap dan Buronan

Kasus ini mencuat sejak nama Hasto dikaitkan dengan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang hingga kini masih buron. Jaksa menuding Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan serta memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta demi meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu.

Namun dalam putusannya, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dakwaan, yakni terkait pemberian suap. Hakim menilai tidak cukup bukti kuat bahwa Hasto ikut menghalangi penyidikan yang berlangsung sejak awal 2020 hingga 2024.

Penutup: Isyarat Politik dan Langkah Selanjutnya

Dengan putusan ini, Hasto Kristiyanto akan menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara, namun belum diketahui apakah pihaknya akan mengajukan banding. Sementara itu, dukungan politik dari internal PDIP menunjukkan bahwa vonis ini tak serta-merta melemahkan posisinya di tubuh partai.

Sidang ini bukan sekadar proses hukum semata, namun juga menjadi panggung politik yang menunjukkan bagaimana elite partai merespons ketika salah satu tokohnya terjerat perkara korupsi. Hasto mungkin dijatuhi vonis, tapi solidaritas politik PDIP justru semakin diperlihatkan di hadapan publik. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *