google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Warga Cemorokandang Adukan Dugaan Perampasan Hak PSU Dan Makam ke DPRD Kota Malang

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Masyarakat Kelurahan Cemorokandang dan Perumahan Villa Gunung Buring menggelar audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Malang untuk mengadukan dugaan perampasan hak warga oleh pengembang Perumahan Omah View Atas dan Bawah, serta Villa Gunung Buring yang kini berganti nama menjadi Bukit Indah Permai (BIP). Audiensi berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (22/1/2026). Intinya satu: hak dasar warga, terutama lahan makam, dinilai tidak dipenuhi sesuai aturan.

Dalam audiensi tersebut, warga menyoroti persoalan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), khususnya lahan makam, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan merugikan masyarakat penghuni perumahan.

Audiensi itu membuka sejumlah kejanggalan, mulai dari klaim luas lahan yang berubah-ubah, keterbatasan fasilitas umum, hingga penggunaan lahan makam oleh perumahan lain. Warga menduga ada ketidakterbukaan sejak tahap perizinan pengembangan perumahan Omah View Atas dan Bawah, serta Villa Gunung Buring yang kini dikenal sebagai Bukit Indah Permai (BIP).

Seorang pendamping penanggung jawab perumahan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, persoalan bermula dari luas lahan pengembangan yang dinilai tidak transparan sejak awal. Ia menyebut, seiring perkembangan kawasan dan bertambahnya jumlah penghuni, kebutuhan fasilitas umum termasuk makam tidak lagi mencukupi.

“Dulu lokasinya besar, lalu berkembang dan dilepas sebagian. Ketika ada pengembangan baru, fase-fasenya tidak jelas. Jumlah warga bertambah, tapi fasilitasnya tidak mencukupi. Ini yang diprotes warga,” ujarnya.

Klaim Lahan Berubah, Kewajiban Tak Terpenuhi

Ketua RW 8 Cemorokandang, Sukarman, membeberkan data yang menurutnya krusial. Dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, pengembang mengklaim mengelola lahan seluas 80 hektare. Jika merujuk pada ketentuan PSU, maka pengembang wajib menyediakan 2 persen lahan makam, atau sekitar 16.000 meter persegi.

“Faktanya, lahan makam yang tersedia hanya sekitar 4.000 meter persegi. Itu pun masih dipotong makam keluarga sekitar 500 meter. Artinya yang bisa dipakai warga hanya sekitar 3.500 meter persegi,” kata Sukarman.

Angka tersebut, menurut warga, menyisakan defisit sekitar 12.000 meter persegi. Namun dalam audiensi kali ini, pernyataan pengembang justru berbeda. Mereka menyebut luas lahan yang dikelola hanya 14 hektare klaim yang bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya.

“Ini yang membuat kami curiga. Kalau sejak awal lahannya hanya 14 hektare, kenapa dulu disampaikan 80 hektare? Ada yang tidak sinkron,” tanya dia.

Satu Lahan Makam, Dua Perumahan

Masalah tidak berhenti pada angka. Wahyudi, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Perumahan Villa Gunung Buring, mengungkapkan bahwa lahan makam yang diserahkan ke pemerintah kota justru digunakan oleh perumahan lain.

“Lahan makam itu berasal dari Villa Gunung Buring. Tapi dalam praktiknya, warga Omah View juga dimakamkan di situ. Padahal Omah View Atas dan Bawah punya kewajiban menyediakan lahan makam sendiri,” ucap Wahyudi.

Menurutnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran serius. Dengan pertumbuhan hunian dan populasi, ketersediaan lahan makam diprediksi tidak akan mampu menampung kebutuhan warga dalam beberapa tahun ke depan.

Selain makam, warga juga mempersoalkan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kondisi jalan lingkungan. PSU yang telah diserahkan ke Pemkot disebut tidak dalam kondisi layak.

“Harusnya diserahkan dalam kondisi baik. Tapi kenyataannya banyak yang rusak dan hilang. Warga akhirnya membenahi sendiri,” ujarnya.

DPRD: Data Tak Lengkap, Keputusan Ditunda

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mengakui adanya ketidaksinkronan data yang disampaikan pengembang. DPRD, kata dia, belum bisa mengambil kesimpulan karena dokumen teknis belum lengkap, termasuk site plan dan rincian penyerahan PSU.

“Kami minta data lengkap dari pengembang. Kalau bicara PSU, ini menyangkut regulasi dan aspek hukum. Harus jelas dulu siapa mengelola apa, luasnya berapa, dan kewajibannya bagaimana,” kata Anas.

Ia menegaskan DPRD ingin memastikan tidak ada warga yang dirugikan.

“Masyarakat membeli rumah dengan keyakinan PSU-nya lengkap dan sesuai aturan. Termasuk lahan makam,” ujarnya.

Developer Enggan Bicara

Sikap pengembang justru menambah tanda tanya. Usai audiensi, perwakilan developer yang hadir menolak memberikan keterangan kepada media dan langsung meninggalkan lokasi.

Tidak adanya penjelasan terbuka dari pihak pengembang membuat audiensi berakhir tanpa kesimpulan final. DPRD memastikan akan menggelar rapat lanjutan dengan peserta terbatas setelah dokumen dilengkapi.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi.

“Ini soal hak dasar dan kepastian hidup bermasyarakat,” ungkap Wahyudi.

Wahyu menyebutkan jika data tetap tidak sinkron, warga menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai jalur hukum.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *