google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ganjar-Pranowo Cs Kompak Hadiri Sidang Vonis Hasto Kristiyanto

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Puluhan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berbondong-bondong memadati ruang sidang Prof Dr M Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) siang. Sidang yang digelar hari itu merupakan momen penting: pembacaan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang didakwa terlibat dalam kasus suap dan menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Deretan Elit Hadir Langsung Beri Dukungan

Sejak pagi, suasana ruang sidang sudah dipenuhi oleh para tokoh penting PDIP, mulai dari jajaran Dewan Pimpinan Pusat hingga sejumlah kader dari daerah. Kehadiran mereka tampak sebagai bentuk solidaritas politik, menunjukkan bahwa Hasto tak sendirian menghadapi momen paling genting dalam karier politiknya.

Terlihat di antara kursi pengunjung, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo duduk dengan wajah serius. Di sisi lain, ada Djarot Saiful Hidayat, Sri Rahayu, TB Hasanuddin, hingga Ketua Komisi V DPR Lasarus. Istri Hasto, Maria Stevani Ekowati, juga hadir, duduk di barisan depan dengan raut wajah tegang namun tegar.

Kehadiran para tokoh PDIP tak hanya datang dari pusat. Dari daerah, hadir Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, hingga Ketua Komisi A DPRD Yogyakarta Eko Suwanto. Bahkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta serta Ketua DPRD setempat turut duduk di kursi pengunjung. Tak ketinggalan, Ketua DPC PDIP Solo FX Rudy juga ikut hadir.

Vonis Tujuh Tahun Penjara dan Denda

Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan vonis untuk Hasto Kristiyanto: tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan. Putusan ini menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai Hasto bersalah dalam dua perkara: menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Jaksa menyebut Hasto menyuap Wahyu dengan uang sebesar Sin$57.350, atau senilai Rp600 juta, demi melancarkan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, agar Harun Masiku bisa duduk di parlemen. Tak hanya itu, Hasto juga disebut aktif merintangi kerja KPK dalam menangkap Harun yang sudah menjadi buronan sejak tahun 2020.

Pesan Hasto untuk Kader: Tetap Disiplin

Sebelum sidang dimulai, Hasto sempat mengirim pesan kepada para kader PDIP. Ia meminta semua pihak tetap tenang, disiplin, dan mematuhi apa pun putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim. “Disiplin adalah watak banteng sejati,” ujar Hasto dalam pernyataan yang disampaikan sebelum memasuki ruang sidang.

Pernyataan ini seakan menjadi sinyal bahwa meski ia dalam posisi terpojok secara hukum, ia tetap berpegang pada semangat loyalitas terhadap partai dan prinsip perjuangan.

Solidaritas Politik atau Strategi Simbolik?

Kehadiran besar-besaran para petinggi PDIP dalam sidang ini tak pelak menimbulkan spekulasi politik. Apakah ini murni bentuk solidaritas, atau merupakan strategi simbolik untuk menjaga citra partai di tengah isu korupsi yang menjerat elite-nya? Meski tak semua menjawab secara terbuka, namun pemandangan barisan politikus berpakaian hitam yang kompak mendampingi Hasto menimbulkan pesan kuat: PDIP tidak akan meninggalkan kadernya.

Sidang vonis ini menjadi catatan penting dalam sejarah politik PDIP dan perjalanan hukum di Indonesia. Hasto kini tinggal menanti babak selanjutnya: banding, atau menerima putusan dan menjalani hukuman. Yang pasti, mata publik masih akan terus tertuju pada langkah-langkah politik selanjutnya dari partai berlambang banteng tersebut. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *