google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pengembang Bantah Rampas Hak Warga Cemorokandang

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Sebelumnya sejumlah warga Kelurahan Cemorokandang mengadukan dugaan perampasan hak oleh pengembang perumahan kepada DPRD Kota Malang. Aduan itu mencuat setelah warga merasa hak dasar mereka, terutama terkait lahan makam dan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), tidak dipenuhi oleh pengembang Perumahan Bukit Indah Permai (BIP), Villa Gunung Buring, serta Omah View.

Aduan tersebut disampaikan warga dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Kota Malang yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (22/1/2026) lalu. Warga menilai pengembang tidak menyerahkan PSU sebagaimana ketentuan perizinan, termasuk fasilitas pemakaman dan penerangan jalan umum (PJU).

“Intinya satu, hak dasar warga tidak dipenuhi. Lahan makam yang seharusnya ada justru dipersoalkan,” kata salah satu perwakilan warga dalam audiensi tersebut.

Dalam forum itu, warga juga menyoroti dugaan ketidakterbukaan pengembang sejak tahap awal perizinan. Mereka mempertanyakan perubahan klaim luas lahan, keterbatasan fasilitas umum, hingga dugaan penggunaan lahan makam oleh perumahan lain di sekitar kawasan.

Audiensi tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan. Seiring berkembangnya kawasan dan bertambahnya jumlah penghuni, kebutuhan fasilitas umum dinilai tidak lagi mencukupi. Warga menduga persoalan ini berakar dari perencanaan yang tidak transparan sejak awal pembangunan.

Menindaklanjuti aduan warga, iKoneksi.com menelusuri dan mengonfirmasi penanggung jawab Perumahan Villa Gunung Buring, Efendi. Dalam keterangannya, Efendi menyatakan persoalan lahan dan PSU di kawasan tersebut tidak sesederhana yang dipahami warga.

Ia menyebut pengembangan kawasan perumahan di wilayah itu dilakukan oleh beberapa pengembang dengan izin masing-masing. Menurutnya, Villa Gunung Buring merupakan pengembang awal, sementara perumahan lain seperti Omah View, Sanata, BIP, Cemorokandang Land, Pandermand Landa dan sejumlah kawasan lain berdiri dengan perizinan sendiri.

“Di sini banyak pengembang. Villa Gunung Buring itu sendiri, lalu ada Omah View, Sanata, dan lainnya. Masing-masing punya izin,” kata Efendi kepada iKoneksi.com saat ditemui di kantornya, Rabu (4/2/2026).

Terkait PSU, Efendi menyatakan sebagian fasilitas telah diserahkan. Namun ia mengakui masih ada sisa lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia juga membantah tudingan adanya perampasan aset warga. Ia membeberkan kewajiban perumahannya sebesar 5000 meter dan 4000 sudah diserahkan, 500 meter menyusul dan sisa 500 meter itu akan digunakan untuk usahanya.

“PJU sudah diserahkan. Kalau soal makam, saya juga prihatin, tapi jangan langsung disebut perampasan hak,” katanya.

Efendi menilai persoalan yang muncul disebabkan oleh ketidakpahaman masyarakat terhadap riwayat kepemilikan dan pembagian lahan di kawasan tersebut. Ia menyebut pengembangan kawasan dilakukan secara bertahap dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak Perumahan Omah View. Namun saat iKoneksi.com mendatangi kantor pemasaran Omah View, tidak ada aktivitas di lokasi. Kantor dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan perwakilan pengembang.

Seorang warga sekitar bernama Thomas mengatakan kantor tersebut sudah lama terlihat sepi.

“Bangunannya ada, tapi orangnya enggak ada. Tadi juga saya carikan, enggak ketemu,” ujarnya.

Thomas mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme penjualan rumah maupun pengelolaan kawasan Omah View. Menurutnya, informasi soal pengembang biasanya hanya diketahui oleh pihak keamanan atau penjual tanah awal.

Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan PSU perumahan di Kota Malang, yang kerap memicu konflik antara warga dan pengembang akibat lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan sejak tahap perizinan.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *