Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

DPRD Kabupaten Malang Selidiki Dugaan Setoran Emas dan Cashback di BPJS Cabang Malang

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Malang, iKoneksi.com — Dugaan praktik pemerasan dalam bentuk setoran emas batangan oleh oknum petinggi BPJS Cabang Malang mencuat dan memicu reaksi keras DPRD Kabupaten Malang. Kasus ini bermula dari surat pengaduan yang dikirimkan ke BPJS pusat, dengan tembusan kepada pemerintah daerah dan DPRD.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut dan segera menindaklanjutinya.

“Surat itu kami terima minggu ini. Kami akan memanggil BPJS Cabang Malang untuk klarifikasi,” tegas Zulham.

Dalam surat pengaduan yang berisi 10 poin tersebut, terungkap dugaan praktik “upeti emas” yang disebut-sebut menjadi syarat bagi fasilitas kesehatan (faskes), khususnya klinik pratama, untuk menjalin atau memperpanjang kerja sama dengan BPJS. Zulham mengutip isi surat yang menyebutkan bahwa para dokter di sejumlah klinik merasa tertekan karena diminta menyetor logam mulia antara 5 hingga 10 gram. Setoran itu disebut berbeda tergantung status kerja sama.

“Kalau kerja sama baru diminta 10 gram, sementara perpanjangan 5 gram, dan itu dievaluasi setiap tahun,” ungkapnya.

Tak hanya itu, faskes yang memberikan setoran disebut akan mendapatkan nilai tinggi dalam proses kredensial dan rekredensial. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak standar kelayakan layanan kesehatan.

“Akibatnya, klinik yang sebenarnya tidak layak bisa tetap menjadi rujukan hanya karena memberikan setoran,” ujar Zulham.

Dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. Dalam surat tersebut juga diungkap adanya praktik permintaan “cashback” dari klaim BPJS apabila fasilitas kesehatan ingin memperoleh lebih banyak rujukan pasien. Bahkan, transaksi ilegal disebut kerap dilakukan secara tertutup di sejumlah lokasi di sekitar kantor BPJS Cabang Malang.

Zulham juga menyinggung adanya nama yang disebut dalam surat, yakni drg. Febby Mandolang, yang diduga berperan sebagai perantara pengumpulan setoran dari fasilitas kesehatan pada akhir 2025 lalu.

“Selain dugaan setoran dan cashback, surat itu juga mengungkap permintaan fasilitas nonformal oleh oknum pejabat, mulai dari pembelian tiket balap di Sirkuit Mandalika hingga penginapan di hotel berbintang. Isi surat bahkan menyoroti gaya hidup mewah yang diduga turut berkontribusi pada persoalan keuangan di tubuh BPJS,” beber Zulham.

“Disebutkan salah satu penyebab defisit adalah perilaku internal yang tidak terkendali, termasuk aktivitas di hotel berbintang,” sebut Zulham mengutip isi aduan.

Menanggapi serius dugaan tersebut, DPRD Kabupaten Malang memastikan akan segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak BPJS Cabang Malang. Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran isi laporan sekaligus memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“DPRD juga membuka peluang melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Kami akan dalami secara serius. Jika terbukti, tentu harus ada tindakan tegas,” tekan Zulham.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan kesehatan publik yang seharusnya berjalan transparan dan profesional.

“Kami (DPRD, Red) menegaskan, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional,” tandas Zulham.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *