google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemkot Malang Terima ‘Pukulan Moral’ dari Lima Fraksi yang Abstain dalam Paripurna APBD

  • Bagikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026)(Aisyah Dyah Novayanti Suep/iKoneksi.com)
banner 468x60
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026)(Aisyah Dyah Novayanti Suep/iKoneksi.com)

Kota Malang, iKoneksi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026). Meski disetujui, lima dari tujuh fraksi DPRD menyatakan sikap abstain dengan menyoroti tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta masih banyaknya kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan sikap abstain yang disampaikan sejumlah fraksi tidak berdampak secara hukum terhadap pengesahan Ranperda tersebut. Namun, Pemerintah Kota Malang memandang abstain sebagai bentuk evaluasi dan koreksi terhadap pelaksanaan APBD yang harus segera ditindaklanjuti.

“Bagi kami di Pemerintah Kota Malang tidak masalah, kami anggap sebagai bentuk evaluasi. Saya yakin rekomendasi dari seluruh fraksi merupakan masukan untuk perbaikan kebijakan di tahun 2027 dan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ali Muthohirin.

Ali menjelaskan, dua poin utama yang menjadi sorotan DPRD adalah tingginya SiLPA dan kekosongan sejumlah jabatan di lingkungan Pemkot Malang. Menurutnya, kedua hal tersebut akan menjadi prioritas evaluasi dalam penyusunan kebijakan dan pembahasan APBD tahun berikutnya. Pemerintah Kota Malang juga telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi.

Ia menyebut terdapat 79 posisi jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Rekomendasi DPRD dinilai semakin memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk segera melakukan pengisian jabatan yang dibutuhkan demi optimalisasi pelayanan publik.

“Lima abstain dari tujuh fraksi ini tidak biasa. Ada beban moral bagi kami di Pemerintah Kota Malang untuk memperbaiki kinerja. Ini menjadi obat yang baik agar kebijakan yang diambil ke depan semakin tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan keputusan pengesahan Ranperda tetap sah dan telah sesuai dengan tata tertib DPRD. Menurutnya, sikap abstain yang disampaikan fraksi bukan merupakan bentuk penolakan ataupun persetujuan terhadap keputusan paripurna.

“Abstain itu bukan keputusan dari paripurna ini, tetapi merupakan sikap yang diberikan oleh fraksi sehingga tidak mempengaruhi hasil keputusan. Semua sudah kami jalankan sesuai tata tertib,” jelas Amithya.

Amithya juga membantah adanya anggapan bahwa pimpinan sidang memaksakan jalannya rapat paripurna. Ia menjelaskan bahwa forum telah memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk menyampaikan sikapnya sebelum keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah. Apabila terdapat penolakan dari anggota DPRD, maka mekanisme rapat akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, catatan yang diberikan fraksi melalui sikap abstain justru menjadi bentuk perhatian DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. DPRD berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat Kota Malang semakin optimal pada pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *