google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Perda Baru Kota Batu Disahkan, Developer Wajib Sediakan Lahan Makam

  • Bagikan
Arief As Siddiq, Kepala Disperkim Kota Batu
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com – Pengembang perumahan di Kota Batu kini tidak hanya berkewajiban membangun kawasan hunian, tetapi juga harus menyediakan lahan pemakaman bagi calon penghuninya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman yang telah disepakati Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu.

Melalui regulasi baru itu, setiap pengembang diwajibkan mengalokasikan lahan makam sedikitnya 2 persen dari total luas kawasan perumahan yang dikembangkan. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi terhadap kebutuhan lahan pemakaman yang terus meningkat seiring pesatnya pembangunan kawasan permukiman.

Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan, perda tersebut disusun untuk menjamin ketersediaan lahan pemakaman sekaligus menciptakan penataan kawasan yang lebih terencana. Menurutnya, kebutuhan layanan dasar masyarakat juga harus dipikirkan sejak awal proses pembangunan perumahan.

“Perda ini disusun demi memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta menata kawasan permukiman agar lebih tertib dan terencana,” ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq menjelaskan, kewajiban penyediaan lahan makam bertujuan agar kawasan perumahan baru tidak bergantung pada tempat pemakaman umum (TPU) milik desa maupun kelurahan yang daya tampungnya semakin terbatas.

Menurutnya, penyediaan fasilitas pemakaman menjadi bagian dari tanggung jawab pengembang dalam memenuhi fasilitas umum bagi penghuni perumahan.

“Pengembang harus ikut bertanggung jawab menyediakan fasilitas pemakaman bagi kawasan perumahan yang mereka bangun,” tegasnya.

Arief menekankan tak hanya mengatur kewajiban penyediaan lahan, perda tersebut juga memuat ketentuan mengenai pengelolaan pemakaman secara menyeluruh. Mulai dari penyediaan lahan, tata cara pengangkatan jenazah, pengelolaan fasilitas pemakaman, hingga kepastian hukum bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan agama maupun latar belakang etnis.

“Regulasi itu berlaku untuk seluruh jenis pemakaman, baik bagi umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu maupun komunitas etnis Tionghoa. Pemkot berharap aturan tersebut mampu mewujudkan tata kelola pemakaman yang lebih tertib, seragam, dan inklusif di seluruh wilayah Kota Batu,” sebut dia.

Ia mengungkapkan sebagai tindak lanjut, Pemkot Batu akan menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada para pengembang agar dapat diterapkan sejak tahap penyusunan site plan.

“Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan lahan makam sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berdasarkan aturan perizinan yang berlaku,” sebut mantan kadisparta Kota Batu seraya menutup wawancara.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *