google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dito Arief Soroti Dugaan SHM di Atas Lahan PSU, Minta Pembangunan Piranha Residence Dihentikan

  • Bagikan
Jajaran Pemkot dan DPRD mendatangi Piranha Residence, Minggu (2/8/2026)
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Komisi C DPRD Kota Malang menyoroti sengketa lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perum Piranha Residence. Dewan menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sengketa biasa, melainkan menjadi pintu masuk untuk mengusut tata kelola PSU di berbagai kawasan perumahan di Kota Malang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, kasus yang mencuat setelah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diduga merupakan fasilitas umum itu berpotensi menjadi fenomena gunung es. Karena itu, seluruh proses administrasi hingga penerbitan dokumen harus ditelusuri secara menyeluruh.

“Jangan sampai fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat berubah menjadi aset pribadi karena lemahnya pengawasan. Ini bisa menjadi fenomena gunung es yang harus dibongkar secara menyeluruh,” tegas Dito saat meninjau lokasi bersama jajaran Komisi C DPRD Kota Malang, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut harus dihentikan sementara hingga status hukumnya benar-benar jelas. Langkah itu diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Selain itu, DPRD juga meminta penelusuran terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut. Mulai dari proses penerbitan SHM, izin pembangunan, hingga administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” sebut alumni HMI UB itu.

Dito menilai, kejelasan status lahan menjadi hal utama yang harus diungkap. Sebab, jika benar lokasi tersebut merupakan PSU sebagaimana tercantum dalam site plan perumahan, maka hak masyarakat atas fasilitas umum harus dipulihkan.

Alumnus UB itu juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang ke isu-isu lain yang justru memecah perhatian publik. Menurutnya, pembahasan harus tetap berfokus pada legalitas lahan dan kepastian hukum.

“Kasus tersebut mencuat setelah warga mempersoalkan pembangunan di atas lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai musala dan ruang aktivitas sosial. Berdasarkan site plan perumahan tahun 2007, lokasi tersebut disebut merupakan bagian dari PSU. Namun, belakangan muncul SHM atas nama pihak lain yang kemudian menjadi dasar pembangunan di lokasi tersebut,” jelas Dito.

Politisi Nasdem itu memastikan akan terus mengawal penyelesaian perkara tersebut bersama instansi terkait. DPRD berharap proses verifikasi dokumen dilakukan secara terbuka sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi di perumahan lain.

“DPRD ingin persoalan ini dituntaskan secara transparan. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset publik maupun fasilitas umum di Kota Malang,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *