Amankan 5 Gram Sabu Siap Edar, Polres Simalungun Bekuk 2 Pelaku

Berita, Nasional91 Dilihat

Kab Simalungun, iKoneksi.com – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada Kamis (24/10/2024).

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, mengatakan dari pengungkapan peredaran narkoba itu berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu.

“Penangkapan dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka Prabowo alias Topel (24), warga Huta 3 Nagori Bajadolok, ditangkap di sekitar tempat tinggalnya pada pukul 00.15 WIB. Barang bukti yang disita dari Topel meliputi 0,70 gram sabu dalam lima bungkus plastik klip serta satu unit telepon genggam,” tutur Asmon.

Sementara itu, tersangka lainnya, Legino Rafles Sianturi (28), warga Huta Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, ditangkap pukul 11.00 WIB di kediamannya. Polisi mengamankan 3,68 gram sabu dalam satu bungkus plastik klip, tiga unit telepon seluler, dan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil kejahatan.

“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Asmon.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait, menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di lokasi kejadian,” jelas Henry.

Henry menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kepolisian juga secara aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba serta pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredarannya. Saya berharap, melalui langkah penindakan ini, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari ancaman bahaya narkoba,” seru Henry.

Ia menerangkan kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera serta menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tandas Henry. (04/iKoneksi.com)

Komentar