Kota Palembang, iKoneksi.com – Sebuah gudang di kawasan Jalan Lintas Palembang-Betung Banyuasin kembali memicu keresahan. Dari informasi yang dihimpun, gudang berlapis seng tersebut diduga digunakan untuk menyimpan BBM ilegal. Lebih jauh, gudang itu disebut-sebut milik seorang aparat berseragam cokelat yang berdinas di Polres Kayuagung.
Kecurigaan warga mencuat setelah aktivitas kendaraan mencurigakan terlihat keluar-masuk lokasi. Sebuah truk tangki berwarna biru–putih disebut sering masuk ke dalam gudang tanpa penjelasan jelas mengenai kegiatan di dalamnya.
Warga Akui Resah, Aktivitas Tangki Masuk Gudang Terpantau Rutin
Seorang warga berinisial ED, yang enggan dipublikasikan identitas lengkapnya, membenarkan adanya aktivitas mencurigakan tersebut.
“Kami sering lihat mobil tangki masuk ke gudang, tapi tidak tahu ada aktivitas apa di dalamnya,” kata ED, Sabtu (29/11/2025).
ED mengaku, warga sebenarnya sudah sangat khawatir. Ia menilai keberadaan gudang BBM ilegal bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga membawa risiko keselamatan tinggi.
“Sudah banyak kejadian di daerah lain, gudang BBM ilegal meledak, kebakaran, bahkan ada korban jiwa,” tuturnya.
Diduga Melibatkan APH, Warga Merasa Tak Berdaya
Meski resah, warga mengaku tidak memiliki banyak ruang untuk bertindak. Menurut ED, penertiban sepenuhnya merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa Pak, karena itu ranahnya APH. Tapi kami dengar, yang punya gudang ini juga APH,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan aparat dalam praktik penyimpanan BBM ilegal membuat warga semakin sulit bersuara. ED berharap ada langkah tegas dari institusi terkait untuk memastikan keamanan lingkungan serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Bisnis BBM Ilegal Diancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Secara hukum, praktik penyimpanan dan distribusi BBM ilegal merupakan pelanggaran berat. Mengacu pada ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah menjadi Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenai:
- Pidana penjara maksimal 6 tahun, atau
- Denda hingga Rp60 miliar.
“Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas pengelolaan BBM tanpa izin, termasuk penyimpanan, pendistribusian, atau penjualan, merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas,” bebernya.
Harapan Warga: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Meningkatnya keresahan warga Kayuagung menjadi sinyal bahwa dugaan keberadaan gudang BBM ilegal tidak bisa diabaikan. ED berharap aparat kepolisian maupun pemerintah daerah mengambil langkah cepat untuk memastikan keamanan lingkungan serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan hukum terlepas siapa pun pemilik gudang tersebut




















